Pada awal tahun 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dan bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN dalam transaksi tersebut.
Objek PPN
Menurut PMK 6 Tahun 2021, objek PPN meliputi:
- Pulsa dan kartu perdana.
- Token listrik.
- Voucher, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.
Pemungut PPN
PPN atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher dipungut oleh:
- Penyelenggara distribusi atau agen tingkat pertama.
- Penyelenggara jaringan distribusi lainnya yang melakukan penyerahan kepada konsumen akhir.
Tarif PPN
Tarif PPN yang dikenakan adalah tarif umum yang berlaku, yaitu 10% (sekarang 11%). PPN dipungut atas nilai penyerahan sebelum Pajak, sehingga harga jual kepada konsumen sudah termasuk PPN.
Pengkreditan Pajak Masukan
Berdasarkan PMK tersebut, pengusaha kena pajak yang memungut PPN diperkenankan untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan tersebut selama memenuhi syarat formal dan material sesuai ketentuan perpajakan.
Tujuan dan Manfaat
Penerapan PMK 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menciptakan kesederhanaan dalam administrasi perpajakan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi dan penjualan pulsa, token listrik, dan voucher. Selain itu, peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor PPN.
Kesimpulannya, PMK 6 Tahun 2021 adalah langkah konkret pemerintah dalam mengatur dan memungut PPN atas transaksi pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, sehingga tercipta sistem perpajakan yang lebih terstruktur dan efisien.
Baca Juga : PPN untuk Pedagang Gas LPG