cara buat billing deposit di coretax – Seiring dengan implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax DJP yang dimulai pada 1 Januari 2025, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 telah memperkenalkan konsep baru dalam pembayaran pajak, yaitu deposit pajak. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya.
Apa Itu Deposit Pajak?
Deposit pajak adalah pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak tanpa mengacu pada kewajiban pajak spesifik tertentu pada saat pembayaran. Artinya, Wajib Pajak dapat menyetorkan sejumlah dana sebagai deposit pajak yang kemudian dapat digunakan untuk melunasi berbagai kewajiban pajak di kemudian hari.
Salah satu guna setoran pajak dengan menggunakan billing deposit adalah melakukan setoran dengan nominal tertentu. dan betukuan untuk menghindari keterlambatan jatuh tempo pembayaran.
Konsep ini berbeda dengan pembuatan kode billing biasa yang langsung terhubung dengan jenis dan masa pajak tertentu.
Wajib Pajak kini memiliki dua pilihan utama untuk melakukan pembayaran pajak:
- Membuat kode billing untuk pembayaran langsung atas kewajiban pajak tertentu.
- Menggunakan fitur deposit pajak untuk menyetorkan dana yang belum dialokasikan ke kewajiban spesifik.
Langkah-Langkah Membuat dan Membayar Deposit Pajak di Coretax DJP
Proses pembuatan dan pembayaran deposit pajak melalui sistem Coretax DJP dirancang agar mudah diakses oleh Wajib Pajak. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya:
Time needed: 5 minutes
Cara membuat kode billing deposit pajak pada aplikasi coretax
- Login ke Coretax Pajak
Akses portal Coretax DJP menggunakan akun yang sudah terdaftar. Pastikan Anda menggunakan password yang benar. berikut ini link login ke coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik menu Pembayaran
- Klik Layanan Mandiri Kode Billing
- Verifikasi Identitas klik Lanjut
Pastikan identitas wajib pajak Anda sudah benar dan lengkap sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Verifikasi yang tepat akan membantu mencegah potensi kesalahan atau kebingungan pada tahap selanjutnya, serta memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan telah dicatat dengan benar.
- Pilih KAP – KJS
KAP adalah kode yang mengidentifikasi jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Setiap jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya, memiliki KAP yang berbeda.
KJS adalah kode yang menunjukkan jenis setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Kode ini mencerminkan cara dan tujuan setoran, seperti pembayaran pajak terutang, setoran denda, atau setoran untuk angsuran.
silahkan pilih KAP-KJS 411618-100 - Pilih Periode
Silahkan pilih periode Masa atau Bulan Januari-Desember 2025
- Masukkan Nominal Pembayaran
- Download Kode Billing
Dengan adanya fitur deposit pajak ini, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengelola arus kas dan pembayaran pajak, serta meminimalisir risiko keterlambatan pembayaran. Pastikan untuk selalu memeriksa panduan terbaru dari DJP atau berkonsultasi dengan petugas pajak jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai penggunaan deposit pajak di Coretax.
Baca Juga : Cara Buat Billing PPN dari SPT di Coretax