Galian Tipe C apakah kena PPN? mari kita simak uraian berikut :
Pengertian Barang Tambang Galian Tipe C
Bahan galian terbagi dalam 3 (tiga) golongan yaitu :
- Barang Strategis disebut dengan Tipe A
- Barang Vital disebut dengan Tipe B
- Barang Non 1 dan 2 disebut dengan Tipe C
nah untuk mengetahui Golongan Tipe C itu apa saja, maka perlu di ketahui adalah golongan A dan B terlebih dahulu.
Bahan Galian Strategis
Bahan galian strategis adalah bahan galian yang berguna selain untuk pertahanan dan keamanan negara juga berguna untuk perekonomian negara. Hal ini disebutkan dalam PP Nomor 27 Tahun 1980 tentang penggolongan bahan bahan galian.
Contoh Bahan Galian Strategis (Golongan A) adalah sebagai berikut :
- Nikel
- Timah
- Kobalt
- Antrasit
- Gas alam
- Lilin bumi
- Batuan Aspal
- Minyak bumi
- Bitumen padat
- Semua jenis batu bara
- Semua jenis batu bara muda
- Bahan galian radioaktif: uranium, thorium, radium
- Gas mudah terbakar: helium, judium, bromium, dan monasit
Bahan Galian Vital
Bahan galian vital menurut PP 27 tahun 1980 adalah bahan galian yang mendukung hajat hidup orang banyak. yaitu :
- Besi
- Seng
- Brom
- Krom
- Raksa
- Perak
- Emas
- Intan
- Timbal
- Barium
- Mangan
- Platina
- Zirkon
- Tembaga
- Berilium
- Bauksit
- Kadmium
- Vanadium
- Magnesium
- Rhutenium
- Belerang
- Timah hitam
- Kristal kuarsa
Baca Juga : Apa yang dimaksud IUPK
Bahan Galian Golongan Tipe C (selain strategis dan vital)
Sedangkan untuk bahan galian yang termasuk dalam golongan tipe C adalah sebagai berikut :
contoh bahan galian yang termasuk dalam bahan galian golongan tipe c adalah Gips Oker Grafit Kalsit Kaolin Granit Asbes Tawas Andesit Magnesit Marmer Obsidian Dolomit Tanah liat Batu tulis Batu kapur Batu apung Kasie kuarsa Garam batu Nitrat-nitrat Fosfat-fosfat Tanah serap Tanah diatome Batu permata dan setengah permata
Apakah Bahan Galian Gol C Kena Pajak PPN?
aturan : bisa di cek di PP 49 Tahun 2022
Atas impor dan/atau penyerahan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara, dibebaskan dari pengenaan PPN.
jadi kata kuncinya adalah barang hasil tambang + diambil langsung dari sumber nya (selain batu bara)
artinya ketika sesorang atau badan yang melakukan aktivitas pengambilan barang tambang dari sumbernya langsung maka atas penyerahan barang tersebut dibebaskan PPN.
Berdasarkan UU No 11/1967, pasir termasuk dalam bahan galian golongan C, yaitu bahan galian di luar bahan galian strategis (golongan A) dan bahan galian vital (golongan B).
Kesimpulan
Barang hasil galian atau pertambangan yang diambil langsung dari sumber nya dibebaskan dari PPN. hal ini bisa anda cek pada PP 49 Tahun 2022.
Barang hasil galian atau pertambangan dikenakan PPN apabila penyerahan dilakukan oleh pihak yang tidak mengambil nya langsung dari sumbernya.
Bahan galian tipe c kena ppn bila mana penyerahan dilakukan oleh pihak yang tidak mengambil langsung dari sumbernya.
contoh pasir yang di jual oleh pengusaha perdagangan bahan bangunan di toko nya.
Baca Juga :