Menjaga kepatuhan pajak kini jadi jauh lebih praktis sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Coretax. DJP pun gencar mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk secara berkala mengecek status kewajiban perpajakan masing-masing. Langkah sederhana ini penting agar kamu tidak dikejutkan oleh akumulasi tagihan atau sanksi bunga yang terus berjalan tanpa disadari.
Untungnya, lewat platform Coretax, kamu bisa memantau riwayat dan sisa utang pajak secara real-time langsung dari dashboad. Jika dalam pemeriksaan ternyata ditemukan tagihan akibat sanksi denda atau bunga, kamu tidak perlu langsung panik. Undang-Undang KUP memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Banyak Wajib Pajak baru menyadari adanya tunggakan saat hendak melakukan transaksi bisnis penting, mengajukan pinjaman bank, atau ketika menerima Surat Tagihan Pajak (STP). Memeriksa utang pajak secara rutin memberikan beberapa keuntungan
berikut ini adalah tips bagaimana cara mengecek hutang pajak di aplikasi coretax.
jumlah hutang pajak dengan nomor surat tagihan pajak :
- buka situs coretaxdjp.pajak.go.id
- klik menu Pembayaran

- klik sub menu : Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak
- hutang pajak akan di tampilan seperti contoh berikut :

daftar hutang pajak anda akan di tampilan itulah diatas cara sederhana untuk mengetahui saldo hutang pajak atas surat tagihan pajak (STP) dan juga Surat Ketetapan Pajak.
Jika tagihan yang muncul didominasi oleh sanksi denda atau bunga administrasi — dan timbul bukan karena kesengajaan — kamu berhak mengajukan permohonan penghapusan sanksi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. berikut artikel nya : Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.






