Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
  • Login
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Cara Memanfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak sampai 100%

penghapusan sanksi administrasi pajak penghasilan berdasarkan KEP 239 TAhun 2026

by Wahyuddin Rosi
23/10/2026
in Coretax
0 0
0
Cara Memanfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak sampai 100%

Silahkan baca ketentuan tentang penghapusan sanksi administrasi pajak penghasilan nya disini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan insentif melalui program penghapusan sanksi administrasi pajak hingga 100%. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2026.

Dengan berlakunya kebijakan insentif terbaru dari pemerintah ini, ada peluang untuk mendapatkan pemutihan denda pajak hingga 100%.

Untuk memastikan Anda tidak melewatkan fasilitas berharga ini sebelum tenggat waktu diskon maksimal berakhir, berikut ini adalah informasi yang berkaitan dengan penghapusan sanksi berdasarkan KEP 239 tahun 2026 yang Anda perlukan.

Cakupan Sanksi Yang Dapat Di Hapuskan

7 Jenis Sanksi Administrasi yang Bisa Dihapus (Berdasarkan KEP-239/PJ/2026)

Program pemutihan ini mencakup tujuh kategori sanksi administratif perpajakan. Anda berhak mendapatkan diskon hingga penghapusan sanksi jika tunggakan Anda masuk ke dalam salah satu kondisi berikut:

  1. Telat Lapor SPT Kurang Bayar: Sanksi akibat keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh (untuk Tahun Pajak sampai 2025) atau SPT Masa (hingga Masa Pajak September 2026) yang berstatus kurang bayar. Syaratnya, SPT tersebut baru disampaikan pada periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.

  2. Pembetulan SPT Mandiri: Sanksi bunga yang muncul karena Anda melakukan pembetulan SPT atas inisiatif sendiri (untuk periode Tahun/Masa Pajak yang sama seperti poin 1) yang berakibat pada status kurang bayar, dan dilunasi pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.

  3. Telat Bayar Pajak Terutang: Sanksi karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang di dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa (untuk batas periode seperti poin 1).

  4. Sanksi SKP/STP Hasil Pemeriksaan Baru: Sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP PBB, atau Surat Tagihan Pajak (STP) dari hasil pemeriksaan yang diterbitkan antara 8 Oktober 2026 – 30 Juni 2027. Pokok pajaknya harus dilunasi paling lambat 30 Juni 2027.

  5. Sanksi SKP/STP Lama: Sanksi dalam ketetapan SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang sudah telanjur diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Anda bisa mendapat fasilitas ini jika pokok pajak, utang pajak, atau sebagian sanksinya dibayar maksimal 30 Juni 2027.

  6. Sanksi STP/STP PBB Baru: Sanksi dalam STP atau STP PBB (di luar hasil pemeriksaan) yang terbit pada periode 8 Oktober 2026 – 30 Juni 2027. Pelunasan pokok pajak juga harus dilakukan maksimal 30 Juni 2027.

  7. Sanksi Pemeriksaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela): Sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang kurang atau belum diungkapkan pada saat ikut PPS (Tax Amnesty Jilid II). Khusus poin ini, berlaku untuk ketetapan yang terbit 8 Oktober 2026 – 31 Desember 2027, dengan syarat pokok pajaknya dilunasi maksimal 31 Desember 2027.

 

 

 

Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi

pengahapusan sanksi pajak tersebut diatas harus di ajukan melalui permohonan coretax. Saya sudah menuliskan tutorial cara mengajukan permohonan penghapusan sanksi di coretax.

 

Proses pengajuan permohonan kini dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal Coretax dengan skema satu permohonan untuk setiap nomor surat ketetapan (SKP/STP). Agar permohonan tidak ditolak oleh sistem, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah melunasi seluruh pokok pajak terutang terlebih dahulu dan memastikan NTPN pembayaran telah tersinkronisasi.

Selain itu, Wajib Pajak harus memastikan bahwa ketetapan pajak yang diajukan tidak sedang berada dalam proses upaya hukum lain seperti keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang belum dicabut.

Jenis Sanksi Dasar Hukum Sanksi Keterangan
Denda Pasal 7 ayat (1) UU KUP Denda atas keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT.
Bunga Pasal 8 ayat (2) UU KUP Bunga atas pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar.
Bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP Bunga atas pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar.
Bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP Bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masa.
Bunga Pasal 9 ayat (2b) UU KUP Bunga atas keterlambatan pembayaran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan.
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Bunga atas kekurangan pajak berdasarkan SKPKB karena pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar.
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Kenaikan atas SKPKB dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
Bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP Bunga yang dikenakan melalui STP atas pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun berjalan/kesalahan tulis atau hitung.
Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP Denda atas pelanggaran kewajiban pembuatan atau pengisian Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam UU KUP.
Kenaikan Pasal 15 ayat (2) UU KUP Kenaikan atas kekurangan pajak dalam SKPKBT.
Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP Kenaikan sebesar 100% atas pajak yang kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan setelah pengembalian pendahuluan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP Kenaikan sebesar 100% atas pajak yang kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan setelah pengembalian pendahuluan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Bunga Pasal 19 ayat (1) UU KUP Bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo.
Bunga Pasal 19 ayat (2) UU KUP Bunga dalam hal Wajib Pajak memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Bunga Pasal 19 ayat (3) UU KUP Bunga atas kekurangan pembayaran pajak akibat penundaan penyampaian SPT.
Denda Pasal 10 ayat (3) UU PBB Denda administrasi sebesar 25% dari pokok pajak dalam SKP PBB karena SPOP tidak disampaikan setelah ditegur.
Denda Pasal 10 ayat (4) UU PBB Denda administrasi sebesar 25% dari selisih pajak yang terutang berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak berdasarkan SPOP.
Denda Pasal 11 ayat (3) UU PBB Denda administrasi sebesar 2% per bulan atas PBB yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo, paling lama 24 bulan.

Besaran Penghapusan/Pengurangan Sanksi
100%
  • Mendorong Wajib Pajak untuk segera membayar pokok atau utang pajak pada tahun 2026.
  • Mengamankan pencapaian target penerimaan negara pada tahun 2026.
50%
  • Menciptakan perbedaan dibandingkan insentif pengurangan 100% pada periode sebelumnya.
  • Memberikan kejelasan batas insentif agar WP terdorong untuk melunasi kewajibannya lebih awal (pada periode sebelumnya).
25%
  • Memberikan keringanan bertahap bagi WP yang melunasi kewajibannya pada periode terakhir.
  • Menjaga keadilan dan tetap memberikan motivasi pelunasan sisa utang pajak meskipun periode insentif utama telah terlewati.
90%
  • WP telah membayar 10% dari nilai sanksinya, sehingga tetap mengakomodasi pemasukan negara sebesar 10% dari sanksi tersebut.
  • Memberikan insentif yang adil bagi WP yang menunjukkan iktikad baik untuk memulai pembayaran kewajiban sanksi.
75%
  • WP telah membayar 25% dari nilai sanksinya, dengan tujuan menjaga penerimaan negara tetap masuk sebesar 25% dari sanksi tersebut.
  • Meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) melalui skema keringanan sesuai periode terakhir.

Gambaran Umum Skema Pengurangan Sanksi

SPT Tahunan /
SPT Masa
➡
Pembetulan
Kurang Bayar
SP2DK
sukarela
➡
Pembayaran dan pelaporan
sd 31 Desember 2026
pengurangan sanksi 100%
SPT Tahunan /
SPT Masa
➡
Terlambat
Lapor
OP sanksi Rp 100rb
Badan sanksi Rp 1juta
PPN sanksi Rp 500rb
➡
Pengurangan 90%
Surat
Ketetapan
Pajak
➡
Pemeriksaan
Pokok
Sanksi
➡
Pembayaran Pokok
sd 31 Desember 2026
pengurangan sanksi 100%
Tunggakan
SKP + STP
➡
Pembayaran Pokok sd 31 Desember 2026 pengurangan 100%
STP
➡
Pengurangan sanksi 90%
Program
Pengungkapan
Sukarela
➡
Kurang Ungkap Harta dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)
➡
SKPKB
➡
Pelunasan
Pokok
Maks 1 bulan
setelah SKPKB
Setelah 1 bulan,
maks 2 bulan SKPKB terbit
Setelah 2 bulan
SKPKB terbit
Pengurangan
Sanksi
100% 50% 25%

Tips Agar Permohonan Disetujui

berikut ini beberapa tips yang bisa anda perhatikan pada saat pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi sesuai KMK 239 Tahun 2026 ini :

memastikan telah melakukan pembayaran pokok pajak terlebih dahulu, pembayaran pokok pajak adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebagaimana ketentuan diatas. Permohonan sanksi otomatis akan ditolak jika pokok pajak nya masih terdapat atau baru dibayar sebagaian

Perhatikan Batas Waktu Pelunasannya, periode terbaik untuk memanfaatkan pengurangan sanksi maksimal adalah periode sampai dengan 31 Desember 2026, jika lewat dari itu maka tidak dapat dimaksimalkan sampai 100%

Tidak Sedang Mengajukan Upaya Hukum, pastikan ketetapan pajak (SKP/STP) yang di ajukan tidka sedang berada dalam proses keberatan, banding, peninjauan kembali, (PK) atau permohnan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak lainnya yang belum dicabut.

Satu SKP/STP Satu Permohonan
Jadi kalo anda mengajukan permohan di coretax pastikan anda memasukkan nomor ketetapan SKP atau STP untuk masing masing permohonan. namun anda tidak tidak perlu khawatir permohonan secara online lebih mudah dengan coretax, berbeda dengan jaman sebelum era coretax dengan menggunakan permohonan.

Tags: Penghapusan Sanksi

Artikel Terkait

SP2DK Pajak itu Apa?
Coretax

Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di Coretax

Halo Wajib Pajak! Semoga urusan bisnis dan administrasi perpajakannya berjalan lancar, ya. Sebagai seorang...

by Wahyuddin Rosi
04/09/2026 - Updated on 03/10/2026
cara menghitung ppn di kalkulator
Coretax

Kalkulator Perbandingan UMKM Non UMKM

by Wahyuddin Rosi
18/07/2026
cara menghitung ppn di kalkulator
Coretax

Kalkulator PPh Pasal 31e

by Wahyuddin Rosi
17/07/2026 - Updated on 16/08/2026
dokumen lokal dan induk
Coretax

Iktisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada praktek TP

Terdapat tiga istilah dokumentasi yang Anda mungkin sering dengar ketika praktek perpajakan transfer pricing,...

by Wahyuddin Rosi
29/06/2026
cara cek AR di coretax
Coretax

Apakah Bisa Cek AR di Coretax

Apakah saya bisa mengecek nama AR saya pada aplikasi coretax?  secara langsung wajib pajak...

by Admin
24/04/2026 - Updated on 25/04/2026
coretax djp
PPN Coretax

Kenapa Tombol Lapor dan Bayar Tidak Muncul di Coretax

Kenapa tombol lapor dan bayar tidak muncul di coretax? ada beberapa hal yang mengakibatkan...

by Admin
15/03/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • 1721 A1 Excel

    Access Database Engine 2007 untuk eSPT 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Bisa Cek AR di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu NPWP menggunakan Font apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Validasi PPh di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pembetulan SPT Masa PPN – SP2DK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Hutang Pajak di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Formulir 1721 A1 Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan THR dari Vendor Penyedia Jasa Tenaga Kerja, Apakah Dipungut PPN?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
  • Login

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink