Silahkan baca ketentuan tentang penghapusan sanksi administrasi pajak penghasilan nya disini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan insentif melalui program penghapusan sanksi administrasi pajak hingga 100%. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2026.
Dengan berlakunya kebijakan insentif terbaru dari pemerintah ini, ada peluang untuk mendapatkan pemutihan denda pajak hingga 100%.
Untuk memastikan Anda tidak melewatkan fasilitas berharga ini sebelum tenggat waktu diskon maksimal berakhir, berikut ini adalah informasi yang berkaitan dengan penghapusan sanksi berdasarkan KEP 239 tahun 2026 yang Anda perlukan.
Cakupan Sanksi Yang Dapat Di Hapuskan
7 Jenis Sanksi Administrasi yang Bisa Dihapus (Berdasarkan KEP-239/PJ/2026)
Program pemutihan ini mencakup tujuh kategori sanksi administratif perpajakan. Anda berhak mendapatkan diskon hingga penghapusan sanksi jika tunggakan Anda masuk ke dalam salah satu kondisi berikut:
-
Telat Lapor SPT Kurang Bayar: Sanksi akibat keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh (untuk Tahun Pajak sampai 2025) atau SPT Masa (hingga Masa Pajak September 2026) yang berstatus kurang bayar. Syaratnya, SPT tersebut baru disampaikan pada periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
-
Pembetulan SPT Mandiri: Sanksi bunga yang muncul karena Anda melakukan pembetulan SPT atas inisiatif sendiri (untuk periode Tahun/Masa Pajak yang sama seperti poin 1) yang berakibat pada status kurang bayar, dan dilunasi pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
-
Telat Bayar Pajak Terutang: Sanksi karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang di dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa (untuk batas periode seperti poin 1).
-
Sanksi SKP/STP Hasil Pemeriksaan Baru: Sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP PBB, atau Surat Tagihan Pajak (STP) dari hasil pemeriksaan yang diterbitkan antara 8 Oktober 2026 – 30 Juni 2027. Pokok pajaknya harus dilunasi paling lambat 30 Juni 2027.
-
Sanksi SKP/STP Lama: Sanksi dalam ketetapan SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang sudah telanjur diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Anda bisa mendapat fasilitas ini jika pokok pajak, utang pajak, atau sebagian sanksinya dibayar maksimal 30 Juni 2027.
-
Sanksi STP/STP PBB Baru: Sanksi dalam STP atau STP PBB (di luar hasil pemeriksaan) yang terbit pada periode 8 Oktober 2026 – 30 Juni 2027. Pelunasan pokok pajak juga harus dilakukan maksimal 30 Juni 2027.
-
Sanksi Pemeriksaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela): Sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang kurang atau belum diungkapkan pada saat ikut PPS (Tax Amnesty Jilid II). Khusus poin ini, berlaku untuk ketetapan yang terbit 8 Oktober 2026 – 31 Desember 2027, dengan syarat pokok pajaknya dilunasi maksimal 31 Desember 2027.
Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi
pengahapusan sanksi pajak tersebut diatas harus di ajukan melalui permohonan coretax. Saya sudah menuliskan tutorial cara mengajukan permohonan penghapusan sanksi di coretax.
Proses pengajuan permohonan kini dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal Coretax dengan skema satu permohonan untuk setiap nomor surat ketetapan (SKP/STP). Agar permohonan tidak ditolak oleh sistem, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah melunasi seluruh pokok pajak terutang terlebih dahulu dan memastikan NTPN pembayaran telah tersinkronisasi.
Selain itu, Wajib Pajak harus memastikan bahwa ketetapan pajak yang diajukan tidak sedang berada dalam proses upaya hukum lain seperti keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang belum dicabut.
| Jenis Sanksi | Dasar Hukum Sanksi | Keterangan |
|---|---|---|
| Denda | Pasal 7 ayat (1) UU KUP | Denda atas keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT. |
| Bunga | Pasal 8 ayat (2) UU KUP | Bunga atas pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar. |
| Bunga | Pasal 8 ayat (2a) UU KUP | Bunga atas pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar. |
| Bunga | Pasal 9 ayat (2a) UU KUP | Bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masa. |
| Bunga | Pasal 9 ayat (2b) UU KUP | Bunga atas keterlambatan pembayaran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan. |
| Bunga | Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Bunga atas kekurangan pajak berdasarkan SKPKB karena pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar. |
| Kenaikan | Pasal 13 ayat (3) UU KUP | Kenaikan atas SKPKB dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. |
| Bunga | Pasal 14 ayat (3) UU KUP | Bunga yang dikenakan melalui STP atas pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun berjalan/kesalahan tulis atau hitung. |
| Denda | Pasal 14 ayat (4) UU KUP | Denda atas pelanggaran kewajiban pembuatan atau pengisian Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam UU KUP. |
| Kenaikan | Pasal 15 ayat (2) UU KUP | Kenaikan atas kekurangan pajak dalam SKPKBT. |
| Kenaikan | Pasal 17C ayat (5) UU KUP | Kenaikan sebesar 100% atas pajak yang kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan setelah pengembalian pendahuluan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. |
| Kenaikan | Pasal 17D ayat (5) UU KUP | Kenaikan sebesar 100% atas pajak yang kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan setelah pengembalian pendahuluan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. |
| Bunga | Pasal 19 ayat (1) UU KUP | Bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo. |
| Bunga | Pasal 19 ayat (2) UU KUP | Bunga dalam hal Wajib Pajak memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. |
| Bunga | Pasal 19 ayat (3) UU KUP | Bunga atas kekurangan pembayaran pajak akibat penundaan penyampaian SPT. |
| Denda | Pasal 10 ayat (3) UU PBB | Denda administrasi sebesar 25% dari pokok pajak dalam SKP PBB karena SPOP tidak disampaikan setelah ditegur. |
| Denda | Pasal 10 ayat (4) UU PBB | Denda administrasi sebesar 25% dari selisih pajak yang terutang berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak berdasarkan SPOP. |
| Denda | Pasal 11 ayat (3) UU PBB | Denda administrasi sebesar 2% per bulan atas PBB yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo, paling lama 24 bulan. |
| 100% |
|
| 50% |
|
| 25% |
|
| 90% |
|
| 75% |
|
Gambaran Umum Skema Pengurangan Sanksi
SPT Masa
Kurang Bayar
sd 31 Desember 2026
pengurangan sanksi 100%
SPT Masa
Lapor
Ketetapan
Pajak
sd 31 Desember 2026
pengurangan sanksi 100%
Pengungkapan
Sukarela
| Pelunasan Pokok |
Maks 1 bulan setelah SKPKB |
Setelah 1 bulan, maks 2 bulan SKPKB terbit |
Setelah 2 bulan SKPKB terbit |
|---|---|---|---|
| Pengurangan Sanksi |
100% | 50% | 25% |
Tips Agar Permohonan Disetujui
berikut ini beberapa tips yang bisa anda perhatikan pada saat pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi sesuai KMK 239 Tahun 2026 ini :
memastikan telah melakukan pembayaran pokok pajak terlebih dahulu, pembayaran pokok pajak adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebagaimana ketentuan diatas. Permohonan sanksi otomatis akan ditolak jika pokok pajak nya masih terdapat atau baru dibayar sebagaian
Perhatikan Batas Waktu Pelunasannya, periode terbaik untuk memanfaatkan pengurangan sanksi maksimal adalah periode sampai dengan 31 Desember 2026, jika lewat dari itu maka tidak dapat dimaksimalkan sampai 100%
Tidak Sedang Mengajukan Upaya Hukum, pastikan ketetapan pajak (SKP/STP) yang di ajukan tidka sedang berada dalam proses keberatan, banding, peninjauan kembali, (PK) atau permohnan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak lainnya yang belum dicabut.
Satu SKP/STP Satu Permohonan
Jadi kalo anda mengajukan permohan di coretax pastikan anda memasukkan nomor ketetapan SKP atau STP untuk masing masing permohonan. namun anda tidak tidak perlu khawatir permohonan secara online lebih mudah dengan coretax, berbeda dengan jaman sebelum era coretax dengan menggunakan permohonan.







