Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 Coretax – Tarif

by Wahyuddin Rosi
23/02/2026
in Coretax, eBupot PPh 21/26
0 0
0
coretax djp
Kode Objek Pajak Nama Objek Pajak Deemed Tarif
21-100-35 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan 100 TER
21-100-10 Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Menerima Imbalan secara Tidak Teratur 100 TER
21-100-27 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu 100 TER
21-100-07 Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Penilai, Aktuaris) 50 PS17
21-100-18 Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator 50 PS17
21-100-19 Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, Penerjemah 50 PS17
21-100-20 Imbalan kepada Pemberi Jasa dalam Segala Bidang 50 PS17
21-100-21 Imbalan kepada Agen Iklan 50 PS17
21-100-22 Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek 50 PS17
21-100-23 Imbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadi Perantara 50 PS17
21-100-06 Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan 50 PS17
21-100-05 Imbalan kepada Agen Asuransi 50 PS17
21-100-04 Imbalan kepada Distributor Perusahaan Pemasaran Berjenjang atau Penjualan Langsung dan Kegiatan Sejenis Lainnya 50 PS17
21-100-30 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari 50 PS17
21-100-31 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu 50 PS17
21-100-12 Uang Manfaat Pensiun atau Penghasilan Sejenisnya yang diambil sebagian oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai 100 PS17
21-100-36 Imbalan kepada Peserta Perlombaan dalam Segala Bidang, antara lain Perlombaan Olah Raga, Seni, Ketangkasan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perlombaan Lainnya 100 PS17
21-100-14 Imbalan kepada Peserta Rapat, Konferensi, Sidang, Pertemuan, Kunjungan Kerja, Seminar, Lokakarya, atau Pertunjukan, atau Kegiatan Tertentu Lainnya 100 PS17
21-100-15 Imbalan kepada Peserta atau Anggota dalam Suatu Kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan Tertentu 100 PS17
21-100-16 Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang 100 PS17
21-100-17 Imbalan kepada Peserta Kegiatan Lainnya 100 PS17
21-100-25 Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Terutang atau Dibayarkan pada Tahun Ketiga dan Tahun-Tahun Berikutnya 100 PS17
21-100-33 Imbalan kepada Pemain Musik, Pembawa Acara, Penyanyi, Pelawak, Bintang Film, Bintang Sinetron, Bintang Iklan, Sutradara, Kru Film, Foto Model, Peragawan/Peragawati, Pemain Drama, Penari, Pemahat, Pelukis, Pembuat/Pencipta Konten pada Media yang Dibagikan secara Daring (Influencer, Selebgram, Blogger, Vlogger, dan Sejenis Lainnya), dan Seniman Lainnya 50 PS17
21-100-34 Imbalan yang Diterima oleh Olahragawan 50 PS17
21-100-24 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari 100 HARIAN
21-100-29 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu 100 HARIAN
21-402-04 Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya 100 0
21-402-02 Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya 100 5
21-402-03 Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya 100 15
21-401-01 Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus 100 PESANGON
21-401-02 Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus 100 PENSIUN
21-100-37 Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap di Daerah Tertentu yang Tidak Memenuhi Persyaratan Fasilitas 100 TER

Artikel Terkait

coretax djp
PPN Coretax

Kenapa Tombol Lapor dan Bayar Tidak Muncul di Coretax

Kenapa tombol lapor dan bayar tidak muncul di coretax? ada beberapa hal yang mengakibatkan...

by Admin
15/03/2026
Coretax

Apa itu faktur Amanded? Apakah bisa di kreditkan

maaf mwu tanya maksudx status Amanded bgm y ? pada pajak masukan di coretax....

by Wahyuddin Rosi
29/01/2026 - Updated on 05/02/2026
coretax djp
Coretax

Kenapa disuruh aktivasi coretax?

Instruksi untuk melakukan aktivasi atau validasi terkait CoreTax System (terutama bagi ASN/PNS dan Wajib...

by Wahyuddin Rosi
22/12/2025
ppn tanggung renteng
Coretax

Cara Cek Hutang Pajak di Coretax

berikut ini adalah tips bagaimana cara mengecek hutang pajak di aplikasi coretax. jumlah hutang...

by Wahyuddin Rosi
20/12/2025
dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
PPN Coretax

Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pembetulan SPT Masa PPN – SP2DK

apakah anda pernah menerima surat SP2DK? kemudian anda dihimbau untuk membetulkan SPT Masa PPN...

by Wahyuddin Rosi
19/12/2025
coretax djp
Coretax

Cara Membuat Potong A1 atau A2 di Coretax

berikut ini adalah langkah langkah cara merekam bukti potong PPh Pasal 21 Masa Terakhir...

by Admin
13/12/2025 - Updated on 14/12/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • adobe reader

    Impor Bukti Potong di Eform

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumus IF untuk menghitung PPh di Excel – Tarif Pasal 17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 Coretax – Tarif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Formulir F-1.03 – Pendaftaran Perpindahan Penduduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Dibawah 2 Juta Apakah Kena Pajak? Update 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar NPWP Coretax Gagal :

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumus Excel Menghitung PPh 21 Masa Desember – Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan Listrik Oleh PLN Apakah dipotong Pajak PPN?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink