Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home efaktur

Kapan Saat Penerbitan Faktur Pajak?

by Admin
18/01/2024
in efaktur
0 0
0
efaktur

kapan saat penerbitan faktur pajak? menurut Pasal 3 Peraturan dari an Dirjen Pajak Nomor : PER-03/PJ./2022, PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

  1. penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN;
  2. penyerahan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN;
  3. ekspor BKP berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN;
  4. ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPN; dan/atau
  5. ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN.

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada :

  1. saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  5. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Pengecualian dari Pasal 3 ayat 2 diatas, PKP yang membuat faktur pajak gabungan (1 masa 1 npwp lebih tapi dari 1 penyerahan) bisa membuat faktur nya paling lambat akhir bulan.

Baca Juga : Cara Update Efaktur

Apa itu faktur pajak gabungan?

adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender

faktur pajak gabungan hanya bisa di gabung untuk jenis tranksaksi yang sama, contoh misalnya traksaksi faktur 010 tidak dapat digabung dengan tranksaksi penyerahan dengan kode 040 meski pada pembeli yang sama, maupun masa yang sama,

atas jenis penyerahan dalam 1 masa tersebut faktur nya dapat digabung per jenis kode faktur.

Apakah Pembuatan Faktur dapat dibuat tanggal mundur?

aplikasi efaktur mengakomodir pembuatan faktur dengan tanggal mundur dengan catatan tidak lebih dari 15 hari kalender dari bulan faktur.

selama periode tersebut anda dapat membuat faktur dengan tanggal mundur.

diluar periode tersebut maka tidak dapat dilakukan penerbitan faktur.

Tags: efakturetaxinvoiceper03

Artikel Terkait

coretax djp
efaktur

Cara Ubah Penandatangan di Efaktur Coretax

Bagaimana cara mengubah nama pada penandatangan efaktur di coretax? untuk mengubah nama penandatangan pada...

by Wahyuddin Rosi
02/11/2025
dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
efaktur

Daftar Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar sekaligus penegasan penting bagi...

by Wahyuddin Rosi
02/06/2025 - Updated on 20/06/2025
efaktur
efaktur

Batas Upload Efaktur

Upload e-Faktur Paling Lambat Tanggal Berapa? Pahami Batas Waktu Penting Ini! Bagi Pengusaha Kena...

by Admin
01/06/2025
cara memperpanjang sertifikat digital pajak
efaktur

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

Untuk memperpanjang sertifikat digital pajak, Wajib Pajak perlu memahami proses dan persyaratan yang diperlukan....

by Admin
22/11/2024 - Updated on 23/11/2024
efaktur

Cara Update Efaktur 4.0

Cara update efaktur 4.0 sudah bisa didownload. Per 12 Juli 2024 Update efaktur sudah...

by Admin
19/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • adobe reader

    Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Formulir 1721 A1 Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lapor PPh 22 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Ubah Penandatangan di Efaktur Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Rekam Pajak PPh 22 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Dibawah 2 Juta Apakah Kena Pajak? Update 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Bayar Pajak Mandiri Livin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upload Faktur Nama Penandatangan Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.