Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home efaktur

Kapan Saat Penerbitan Faktur Pajak?

by Admin
18/01/2024
in efaktur
0 0
0
efaktur
Share on FacebookShare on Twitter

kapan saat penerbitan faktur pajak? menurut Pasal 3 Peraturan dari an Dirjen Pajak Nomor : PER-03/PJ./2022, PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

  1. penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN;
  2. penyerahan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN;
  3. ekspor BKP berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN;
  4. ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPN; dan/atau
  5. ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN.

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada :

  1. saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  5. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Pengecualian dari Pasal 3 ayat 2 diatas, PKP yang membuat faktur pajak gabungan (1 masa 1 npwp lebih tapi dari 1 penyerahan) bisa membuat faktur nya paling lambat akhir bulan.

Baca Juga : Cara Update Efaktur

Apa itu faktur pajak gabungan?

adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender

faktur pajak gabungan hanya bisa di gabung untuk jenis tranksaksi yang sama, contoh misalnya traksaksi faktur 010 tidak dapat digabung dengan tranksaksi penyerahan dengan kode 040 meski pada pembeli yang sama, maupun masa yang sama,

atas jenis penyerahan dalam 1 masa tersebut faktur nya dapat digabung per jenis kode faktur.

Apakah Pembuatan Faktur dapat dibuat tanggal mundur?

aplikasi efaktur mengakomodir pembuatan faktur dengan tanggal mundur dengan catatan tidak lebih dari 15 hari kalender dari bulan faktur.

selama periode tersebut anda dapat membuat faktur dengan tanggal mundur.

diluar periode tersebut maka tidak dapat dilakukan penerbitan faktur.

Tags: efakturetaxinvoiceper03
Previous Post

Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik

Next Post

Menghitung Omset dari DPP Faktur PPN

Related Post

cara memperpanjang sertifikat digital pajak
efaktur

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

Untuk memperpanjang sertifikat digital pajak, Wajib Pajak perlu memahami proses dan persyaratan yang diperlukan....

by Admin
22/11/2024 - Updated on 23/11/2024
efaktur

Cara Update Efaktur 4.0

Cara update efaktur 4.0 sudah bisa didownload. Per 12 Juli 2024 Update efaktur sudah...

by Admin
19/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024
cara mengatasi etax 40001
efaktur

Cara Mengatasi ETAX 40001 pada efaktur

Bagi pengguna aplikasi efaktur dekstop pasti pernah mengalami masalah tidak bisa melakukan upload efaktur....

by Wahyuddin Rosi
10/05/2024
sertifikat elektronik
efaktur

Cara Install Sertifikat Elektronik di Mozilla

Cara install sertifikat elektronik di Mozilla adalah bahan artikel kita kali ini. Kenapa harus...

by Wahyuddin Rosi
21/03/2024
kelebihan dan kekuranga linux
efaktur

Cara Install Efaktur 3.2 pada Linux

Bagaimana cara install baru aplikasi efaktur 3.2 pada laptop yang menggunakan OS Linux Step...

by Wahyuddin Rosi
10/03/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.