kapan saat penerbitan faktur pajak? menurut Pasal 3 Peraturan dari an Dirjen Pajak Nomor : PER-03/PJ./2022, PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
- penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN;
- penyerahan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN;
- ekspor BKP berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN;
- ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPN; dan/atau
- ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada :
- saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Pengecualian dari Pasal 3 ayat 2 diatas, PKP yang membuat faktur pajak gabungan (1 masa 1 npwp lebih tapi dari 1 penyerahan) bisa membuat faktur nya paling lambat akhir bulan.
Baca Juga : Cara Update Efaktur
Apa itu faktur pajak gabungan?
adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender
faktur pajak gabungan hanya bisa di gabung untuk jenis tranksaksi yang sama, contoh misalnya traksaksi faktur 010 tidak dapat digabung dengan tranksaksi penyerahan dengan kode 040 meski pada pembeli yang sama, maupun masa yang sama,
atas jenis penyerahan dalam 1 masa tersebut faktur nya dapat digabung per jenis kode faktur.
Apakah Pembuatan Faktur dapat dibuat tanggal mundur?
aplikasi efaktur mengakomodir pembuatan faktur dengan tanggal mundur dengan catatan tidak lebih dari 15 hari kalender dari bulan faktur.
selama periode tersebut anda dapat membuat faktur dengan tanggal mundur.
diluar periode tersebut maka tidak dapat dilakukan penerbitan faktur.