Dalam transaksi jual beli barang terdapat kondisi dimana barang yang telah di kirim atau di serahkan dilakukan pengembalian.
pengembalian ini bisa di sebabkan oleh beberapa kondisi misalnya : barang yang di kirim tidak sesuai dengan spesifikasi, cacat atau rusak, atau bahkan terjadi pembatalan karena ada alasan khusus antara penjual dan pembeli.
Pengembalian ini biasa di kenal dengan istilah Retur. Retur menurut istilah kbbi adalah kembali, mengirim kembali dan mengembalikan.
Nah bagaimana perlakuannya jika yang di retur adalah Barang Kena Pajak (BKP) dimana terdapat unsur pemungutan PPN didalam nya.
Dalam hal ini terjadi bilamana yang melakukan penyerahan dan pembeli adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka dikenal dengan Retur Pajak Masukan atau Keluaran.
Retur pajak masukan dan keluaran akan mempengaruhi jumlah PPN yang terutang bagi penjual dan yang terkreditkan bagi sisi pembeli.
nah untuk proses perekaman faktur masukan pada aplikasi etax telah kami dokumentasi kan pada lanjutan artikel ini. bagi anda yang bingung atau baru pertama kali merekam retur masukan berikut adalah referensi nya.
namun sebelum anda melakukan perekaman retur masukan, pastikan faktur masukan telah direkam.
bagimana cara merekam retur pajak masukan pada aplikasi etax invoice atau efaktur dekstop? berikut tutorialnya :
- Buka Aplikasi etaxInvoice
- Klik Menu faktur
- Klik retur pajak masukan > Administrasi Nota Retur
- Rekam Retur
- Isi NPWP, dan Nomor Faktur Masukan yang akan diretur
faktur masukan yang akan di retur adalah faktur yang telah berstatus approve dan telah di rekam di aplikasi efaktur sebelum nya. jika anda ingin meretur faktur yang belum di rekam maka anda harus merekam nya terlebih dahulu.
- Isi dokumen retur, masa dan jumlah DPP/PPN yang akan diretur kembali ke penjual PKP
- Simpan
- Upload retur
pada saat upload retur pastikan Menagement Uploader berjalan
Cara Merekam Retur Pajak Masukan



Baca Juga : Download Adobe reader terbaru untuk Eform baru