Dasar Hukum :
Pasal 21 Undang Undang No 38 Tahun 2008 ttg Pajak Penghasilan, dan
Per-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
Apakah Orang Pribadi sebagai pemberi kerja bisa memotong PPh 21 atas penghasilan/imbalan yang dibayarkan?
untuk mengetahui jawaban pertanyaan tersebut mari kita membaca uraian berikut.
Kewajiban Pemotongan PPH 21
Kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 21
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh :
pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
Disebutkan diatas bahwa pemberi kerja yg membayar gaji dsb kepada OP dalam negeri Wajib memotong PPh 21. Baik itu Badan, maupun Orang Pribadi.
Nah apakah semua orang pribadi wajib memotong PPh 21?
Pemotong PPh 21 Menurut PER-16 Tahun 2016
disebutkan dalan pasal 2 ayat 1 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2016 yang termasuk Pemotong PPh 21 adalah :
- Pemberi Kerja (baik itu orang pribadi, badan, cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
- Orang Pribadi yang melakukan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang melakukan pembayaran
- honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
- honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
- honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;
Disclaimer (Pengecualian)
meskipun disebutkan dalam pasal diatas bahwa orang pribadi termasuk pihak Pemotong PPh 21, terdapat pengecualian yaitu. Pasal 2 ayat (2) huruf d.
Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b adalah:
pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kesimpulan
dengan mengacu pada kedua aturan diatas masa kita bisa menyimpulkan bahwa.
Orang pribadi wajib memotong PPh 21 sehubungan dengan pembayaran penghasilan kepada orang pribadi dalam negeri, yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Jika tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas, misalnya semata mata hanya untuk pekerjaan rumah tangga makan dikecualikan dari kewajiban pemotongan PPh 21. #cmiiw