Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home pph21

Apakah Orang Pribadi Bisa memotong PPh 21

by Admin
28/12/2021
in pph21
0 0
0
1721 A1 Excel
Share on FacebookShare on Twitter

Dasar Hukum :

Pasal 21 Undang Undang No 38 Tahun 2008 ttg Pajak Penghasilan, dan

Per-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Apakah Orang Pribadi sebagai pemberi kerja bisa memotong PPh 21 atas penghasilan/imbalan yang dibayarkan?

untuk mengetahui jawaban pertanyaan tersebut mari kita membaca uraian berikut.

Kewajiban Pemotongan PPH 21

Kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 21

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh :

pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

Disebutkan diatas bahwa pemberi kerja yg membayar gaji dsb kepada OP dalam negeri Wajib memotong PPh 21. Baik itu Badan, maupun Orang Pribadi.

Nah apakah semua orang pribadi wajib memotong PPh 21?

Pemotong PPh 21 Menurut PER-16 Tahun 2016

disebutkan dalan pasal 2 ayat 1 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2016 yang termasuk Pemotong PPh 21 adalah :

  1. Pemberi Kerja (baik itu orang pribadi, badan, cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
  2. Orang Pribadi yang melakukan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang melakukan pembayaran
    1. honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
    2. honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
    3. honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;

Disclaimer (Pengecualian)

meskipun disebutkan dalam pasal diatas bahwa orang pribadi termasuk pihak Pemotong PPh 21, terdapat pengecualian yaitu. Pasal 2 ayat (2) huruf d.

Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b adalah:

pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kesimpulan

dengan mengacu pada kedua aturan diatas masa kita bisa menyimpulkan bahwa.

Orang pribadi wajib memotong PPh 21 sehubungan dengan pembayaran penghasilan kepada orang pribadi dalam negeri, yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Jika tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas, misalnya semata mata hanya untuk pekerjaan rumah tangga makan dikecualikan dari kewajiban pemotongan PPh 21. #cmiiw

Tags: orang pribadipemotongPPh21
Previous Post

Istilah dan Perusahaan Bongkar Muat

Next Post

Cara Ikut Program Pengungkapan Sukarela

Related Post

format excel ebupot pph 21
pph21

Download Formulir 1721 A1 Excel

Formulir 1721 A1 adalah dokumen penting yang digunakan untuk laporan bukti potong Pajak Penghasilan...

by Admin
02/01/2025 - Updated on 06/04/2025
pph21

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Masa Desember

Menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap untuk bulan Desember mengikuti langkah-langkah tertentu sesuai PMK...

by Admin
02/01/2025
format excel ebupot pph 21
eBupot PPh 21/26

PPh 21 Kelebihan Bayar, Begini Solusinya!

PPh 21 Kelebihan Bayar pada Masa Desember Sesuai PMK 168 Tahun 2023 Dengan diberlakukannya...

by Admin
28/12/2024 - Updated on 03/01/2025
eBupot PPh 21/26

Rumus Excel Menghitung PPh 21 Masa Desember – Terakhir

Perhitungan PPh 21 seringkali menjadi tugas yang kompleks, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak...

by Admin
18/12/2024 - Updated on 31/12/2024
pph21

Cara Input Bukti Potong PPh Pasal 21 Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan objek PPh Pasal 21. Berdasarkan PP 68 Tahun 2009 Uang Pesanganon...

by Wahyuddin Rosi
29/06/2024
pph21

Pembayaran PPh 21 Paling Lambat Kapan?

Batas penyetoran PPh Pasal 21 - Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak penghasilan...

by Wahyuddin Rosi
10/05/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.