PER 16 Tahun 2016 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 masih berlaku sampai saat ini.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini berisi tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan Pasal. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain:
Seorang yang ingin meningkatkan kompentensi dan pemahaman dalam mengelola pajak potput khususnya PPh Pasal 21 sebaikanya menjadikan PER 16 ini sebagai buku saku nya.
dalam per ini ada contoh contoh perhitungan PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi baik yang bersifat sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. dan contoh lainnya.
Peraturan ini memberikan panduan dan aturan yang harus diikuti dalam proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21.