Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Berapa Tarif Penyusutan Fiskal untuk Keperluan Pajak ?

by Admin
15/09/2023
in Uncategorized
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Berapa Tarif Penyusutan Fiskal – Untuk menghitung berapa penyusutan barang berwujud dan/atau amortisasi barang tidak berwujud untuk keperluan perpajakan maka di perlukan perhitungan dengan menggunakan tarif penyusutan dan/atau amortisasi.

berapa sih tarif penyusutannya?

untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah telah mengiluarkan peraturan terbaru tentang penyusutan dan amortisasi untuk keperluan perpajakan.

Aturan terbaru tentang penyusutan adalah PMK 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Barang Berwujud dan/atau Amortisasi Barang tak Berwujud

Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut PMK Tahun 2009

Tarif tentang penyusutan barang berwujud dan amortisasi berang tidak berwujud terdapat dalam PMK 72 Tahun 2023.

Berikut adalah tarif penyusutan barang berwujud. dimana dikelompokkan dalam 2 kategori yaitu :

Jenis KelompokMasa ManfaatTarif Garis LurusTarif Saldo Menurun
Bukan Bangunan
Kelompok 14 Tahun25%50%
Kelompok 28 Tahun12,5%25%
Kelompok 316 Tahun6,25%12,5%
Kelompok 420 Tahun5%10%
Bang. Permanen20 Tahun5%–
Bang. Tidak Permanen10 Tahun10%–

Baca Juga : Cara Daftar NPWP Online

itulah diatas berapa tarif persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah penyusutan barang berwujud. penyusutan digunakan untuk dalam rangka keperluan perpajakan.

Artikel Terkait

cara join meeting microsoft teams di hp
Uncategorized

Cara Join Meeting Microsoft Teams di HP

Aplikasi microsoft teams saat ini menjadi aplikasi meeting online yang bisa digunakan oleh masyarakat....

by Admin
17/12/2024
Uncategorized

PMK 81 Tahun 2024: Sebuah Langkah Maju dalam Administrasi Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) merupakan sebuah regulasi penting yang...

by Admin
08/11/2024
Uncategorized

Apa itu Litigasi Pajak?

Litigasi pajak adalah proses penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak...

by Admin
08/07/2024
Uncategorized

Siapa saja yang bisa menggunakan jasa Family Office

Jasa Family Office - Baru baru ini ramai di pemberitaan mengenai family office atau...

by Admin
03/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024
Uncategorized

Surat Pernyataan Untuk NPWP Istri Versi Word

Surat Pernyataan untuk NPWP Istri. Bagi wanita yang berstatus kawin untuk membuat NPWP sendiri,...

by Admin
10/06/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.