Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home pph21

Bukti Potong PPH 21 dan Pengertiannya

by Admin
20/05/2023 - Updated on 09/04/2025
in pph21
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bukti Potong PPh 21 – Artikel kali ini kami akan menuliskan macam macam jenis dan sifatnya.

Selain itu juga kami akan menuliskan pengertian dari bukti potong secara umum. berikut uraiannya :

Pengertian Bukti Potong Pajak

Bukti Potong Pajak (BPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima oleh pihak lain atau pihak penerima penghasilan.

BPP ini berisi informasi tentang besaran pajak yang dipotong, waktu pemotongan, serta identitas pemotong dan penerima penghasilan.

BPP biasanya diberikan kepada penerima penghasilan sebagai bukti bahwa pajak penghasilannya telah dipotong oleh pemotong dan disetorkan ke pihak yang berwenang.

Penerima penghasilan kemudian dapat menggunakan BPP ini sebagai dasar untuk mengklaim pemotongan pajak yang telah dilakukan sebagai kredit pajak dalam pembayaran pajak penghasilan tahunan mereka.

Bukti Potong Pajak ada yang bersifat final dan ada pula yang bersifat tidak final.

Pengertian Bukti Potong PPh 21

Bukti Potong PPh 21 adalah dokumen yang berisi tentang pemungutan Pajak Penghasilan PPh 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak pribadi dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang BPP Pasal 21:

  • Fungsi: berfungsi sebagai dokumen resmi yang menunjukkan telah terjadinya pemotongan pajak penghasilan.
  • Jenis: Terdapat beberapa jenis, sebagaimana kami tuliskan pada bagian artikel ini
  • Cara membuat: dokumen ini dibuat dengan mengisi formulir yang sesuai dengan jenis yang dibutuhkan. dengan menggunakan aplikasi eSPT PPh 21 atau dengan menggunakan aplikasi eBupot.
  • Pembuat Bukti Potong adalah pihak yang ditunjuk untukl melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak.
  • Pentingnya bagi karyawan: Bukti Potong PPh 21 merupakan hak karyawan / pegawai / penerima penghasilan setelah melakukan kewajiban pada perusahaan atau bendahara instansi terkait. Jika pekerja tidak mendapatkan bukti potongnya, maka pihak pemberi penghasilan dianggap menghambat individu sebagai wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Dalam hal ini, Bukti Potong PPh 21 adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti adanya pemotongan pajak penghasilan5. Bukti Potong PPh 21 sangat penting untuk memastikan bahwa pajak penghasilan telah dipotong dan disetorkan ke negara.

Baca Juga : PPh Pasal 21 Final

Kenapa Harus ada Pemotongan Pajak?

timbul pertanyaan, kenapa sih harus ada mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak (withholding tax).

kenapa bukan si penerima penghasilan sendiri yang menyetorkan pajak atas penghasilan nya tersebut? berikut alasannya.

Pemotongan pajak memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  1. Mempermudah Pemerintah dalam Menerima Penerimaan Negara: Pemotongan pajak memudahkan Pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara. Dengan pemotongan pajak, Pemerintah tidak perlu menunggu pembayaran pajak dari Wajib Pajak dan lebih efisien dalam mengumpulkan penerimaan negara.
  2. Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Pemotongan pajak juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Sebagai contoh, jika PPh Pasal 21 dipotong oleh pihak pemberi penghasilan, maka karyawan tidak perlu khawatir membayar pajak karena pajak tersebut sudah dipotong oleh pihak penghasil.
  3. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pengumpulan Pajak: Dengan adanya pemotongan pajak, Pemerintah dapat mengurangi biaya administrasi dalam pengumpulan pajak dan mempercepat proses pengumpulan pajak.
  4. Meningkatkan Keadilan Pajak: Pemotongan pajak juga dapat meningkatkan keadilan pajak. Hal ini dikarenakan besaran pajak yang dipotong disesuaikan dengan objek pajak dan tarif pajak yang berlaku.
  5. Memudahkan Wajib Pajak dalam Pemenuhan Kewajiban Pajak: Pemotongan pajak juga memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak mereka karena mereka tidak perlu membayar seluruh pajak atas penghasilan yang diterima, tetapi cukup membayar selisih antara pajak yang dipotong dan pajak yang harus dibayarkan.

Dengan adanya pemotongan pajak, penerima penghasilan juga dapat memperoleh bukti potong pajak (BPP) yang dapat digunakan sebagai dasar klaim pengembalian pajak atau kredit pajak pada pembayaran pajak penghasilan tahunan.

Baca Juga : PMK 59 Tahun 2022

Berikut adalah macam-macam bukti potong

Bukti Potong Pajak Penghasilan terbagi dalam beberapa jenis berdasarkan objek pajak nya. contoh bukti potong PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 26.

Sedangkan berdasarkan sifatnya terbagi atas Bukti Potong Pajak Penghasilan yang bersifat Final dan Tidak Final.

Jenis-Jenis Bukti Potong PPh 21


Sedangkan untuk objek pajak penghasilan atas gaji, honorarium dan yang di terima oleh orang pribadi atau biasa dikenal dengan PPh Pasal 21 memiliki jenis.

Berikut ini adalah jenis jenis bukpot PPh Pasal 21.

  1. Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1

Formulir bukti potong 1721-A1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai tetap, penerima pensiun, atau penerima tunjangan/jaminan hari tua berkala atas penghasilan yang bersifat teratur misalnya gaji dan atau tunjangan.

  1. Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2

Formulir bukti potong 1721 -A1 ini digunakan untuk pegawai yang bekerja untuk negara.
yaitu pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya.

1721 A2 adalah formulir yang digunakan untuk bukti pemotongan atas PPh 21 atas gaji atau penghasilan yang teratur lainnya.

  1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI

1721-VI adalah bukti pemotongan pajak penghasilan bersifat tidak final. Formulir ini digunakan untuk pemotongan pajak atas pegawai tidak tetap, seperti tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan sebagainya.

  1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VII

1721-VII adalah bukti pemotongan pajak pernghasilan bersifat final, yang digunakan untuk penghasilan berupa pesangon atau honorarium yang diterima pegawai negeri sipil yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

nah itulah diatas macam macam jenis bukti potong PPh Pasal 21.

Tuliskan komentar anda tentang pemgalaman anda menerima bukti potong dari pihak pemberi penghasilan..

Tags: Bukti Potong PPh 21

Artikel Terkait

format excel ebupot pph 21
pph21

Download Formulir 1721 A1 Excel

Formulir 1721 A1 adalah dokumen penting yang digunakan untuk laporan bukti potong Pajak Penghasilan...

by Admin
02/01/2025 - Updated on 06/04/2025
pph21

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Masa Desember

Menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap untuk bulan Desember mengikuti langkah-langkah tertentu sesuai PMK...

by Admin
02/01/2025
format excel ebupot pph 21
eBupot PPh 21/26

PPh 21 Kelebihan Bayar, Begini Solusinya!

PPh 21 Kelebihan Bayar pada Masa Desember Sesuai PMK 168 Tahun 2023 Dengan diberlakukannya...

by Admin
28/12/2024 - Updated on 03/01/2025
eBupot PPh 21/26

Rumus Excel Menghitung PPh 21 Masa Desember – Terakhir

Perhitungan PPh 21 seringkali menjadi tugas yang kompleks, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak...

by Admin
18/12/2024 - Updated on 31/12/2024
pph21

Cara Input Bukti Potong PPh Pasal 21 Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan objek PPh Pasal 21. Berdasarkan PP 68 Tahun 2009 Uang Pesanganon...

by Wahyuddin Rosi
29/06/2024
pph21

Pembayaran PPh 21 Paling Lambat Kapan?

Batas penyetoran PPh Pasal 21 - Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak penghasilan...

by Wahyuddin Rosi
10/05/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.