Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Cara Bayar Pajak lewat BSI

by Admin
19/07/2023
in Uncategorized
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Bayar Pajak Lewat BSI – Bagaimana cara setor pajak PPN dan PPh lewat aplikasi mobile online dari Bank Syariah Indonesia?

Aplikasi mobile BSI dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak MPN. pembayaran pajak PPN maupun PPH.

sebelun melakukan pembayaran agar terlebih dahulu membuat kode billing pajak terlebih dahulu.

untuk lebih lengkap ny mari simak tutorial berikut.

info : sebelum melakukan pembayaran pajak, agar terlebih dahulu membuat kode billing

baca juga : Cara Buat Billing PPN Dalam Negeri

Cara Bayar Pajak Lewat Aplikasi BSI Mobile

  1. Buka Aplikasi BSI Mobile

    silahkan buka aplikasi mobile melalui gadget anda dan login menggunakan user dan password anda

  2. Klik Bayar

    pada layar utama, pilih menu Bayar
    bayar pajak BSI

  3. Klik menu Penerimaan Negara (MPN)

    pada menu bayar silahkan klik submenu Penerimaan Negara
    bayar pajak lewat bsi mobile

  4. Pilih menu Pajak/Cukai/SBN/Paspor

    pada menu penerimaan negara silahkan pilih submenu Pajak/Cukai/SBN/Paspor
    bayar pajak bsi mobile

  5. Masukkan Nomor Pembayaran (Kode Billing)

    silahkan masukkan 15 digit kode billing yang telah anda buat sebelumnya. skemudian masukkan PIN anda
    billing bsi

  6. Setuju

    silahkan cek data pembayaran anda. apabila telah sesuai silahkan approve (setuju) untuk melanjutkan proses pembayaran

Bank Syariah Mobile

Aplikasi BSI mobile adalah aplikasi layanan nasabah yang disediakan oleh perusahaan pelaku jasa keuangan yaitu PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

aplikasi ini dapat diaksel melalui perangkat mobile seperti Android maupun iOS.

fitur layanan yang terdapat di BSI Mobile, yaitu:

  • pengecekan informasi saldo,
  • transfer uang,
  • pembayaran tagihan
  • isi saldo
  • bayar kebutuhan sehari-hari,
  • bayar zakat, dan masih banyak lagi.

QRIS (Quick Response Indonesia Standard)

salah satu fitur yang anda bisa gunakan adalah Quick Response Indonesian Standard atau QRIS

QRIS adalah kode QR atau QR Code yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)

Gunanya untuk pembayaran yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

Dengan memanfaatkan teknologi QR Code, pembayaran menjadi lebih cepat dan mudah. hampir semua merchant dan bank digital telah memiliki layanan ini demi menunjang terciptanya cashless society. 

Nah, lewat m-Banking BSI, nasabah juga bisa menggunakan fitur ini. tapi apakah pembayaran pajak bisa menggunakan QRIS kode? nah jawabannya adalah belum, semoga kedepannya sudah bisa pakai qris juga….

jadi sementara masih input input kode billing lagi yah.

Tags: bsi mobileebilling
Previous Post

Cara Cek Tagihan PBB

Next Post

Visi Misi DJP

Related Post

cara join meeting microsoft teams di hp
Uncategorized

Cara Join Meeting Microsoft Teams di HP

Aplikasi microsoft teams saat ini menjadi aplikasi meeting online yang bisa digunakan oleh masyarakat....

by Admin
17/12/2024
Uncategorized

PMK 81 Tahun 2024: Sebuah Langkah Maju dalam Administrasi Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) merupakan sebuah regulasi penting yang...

by Admin
08/11/2024
Uncategorized

Apa itu Litigasi Pajak?

Litigasi pajak adalah proses penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak...

by Admin
08/07/2024
Uncategorized

Siapa saja yang bisa menggunakan jasa Family Office

Jasa Family Office - Baru baru ini ramai di pemberitaan mengenai family office atau...

by Admin
03/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024
Uncategorized

Surat Pernyataan Untuk NPWP Istri Versi Word

Surat Pernyataan untuk NPWP Istri. Bagi wanita yang berstatus kawin untuk membuat NPWP sendiri,...

by Admin
10/06/2024
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.