Cara Daftar NPWP Online – Untuk mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
yang pertama adalah menyiapkan dokumen atau informasi yang diperlukan untuk mendaftar NPWP, siapkan hal hal berikut :
Syarat Syarat daftar NPWP Pribadi
ini adalah syarat syarat administratif yang diperlu disiapkan ketika mendaftar NPWP
- NIK atau Nomor Induk Kependudukan
- Nomor KK atau Kartu Keluarga
- email aktif
- No Handphone yang telah diisi pulsa SMS.
jika anda wanita kawin maka persipakan ini ini : Surat Pernyataan untuk NPWP Istri
jika sudah lengkap dan siap, maka selanjutnya ikuti langkah berikut :
Langkah Pertama : Daftar Ereg
- Kunjungi situs resmi pendaftaran NPWP online Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/login
- kemudian klik “Daftar”
- masukkan email dan kode chapta
- Klik Daftar
setelah anda melakukan pendaftaran silahkan cek inbox email anda. dan silahkan klik link pendaftaran pada email yang di kirimkan oleh sistem ereg.pajak - setelah anda klik link tersebut anda akan di arahkan kemabli ke ereg.
silahkan isi Nama dan buat Password User. - Cek email lagi, silahkan cek kotak masuk email anda. dan lakukan klik pada Link Aktivasi
Langkah Kedua : Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Online
cara mengisi formulir pendaftaran NPWP online, ikut langkah langkah berikut :
- silahkan login ke ereg https://ereg.pajak.go.id/login
- masukkan email dan password yang telah di daftarkan sebelumnya
- silahkan mengisi identitas NIK dan KK anda untuk di validasi
- silahkan masukkan nomor HP anda. pastikan anda memiliki pulsa yang cukup untuk menerima sms, karena kode token akan dikirimkan melalui sms.
masukkan kode token tersebut.
jika proses validasi telah selesai, baik itu NIK, KK dan nomor Handphone maka selanjutnya adalah mengisi alamat domisili dan kegiatan usaha atau pekerjaan. - selanjutnya adalah mengisi alamat domisili sesuai KTP. anda juga dapat mengisi kedudukan sebenanrnya.
- setelah itu silahkan pilih jenis pekerjaan anda misalnya : PNS, Pegawai Swasta, Pekerja Bebas atau Usahawan.
- Kemudain Simpan
Langkah Terakhir : Permintaan Kode Token
selanjutnya setelah pengisian formulir telah berhasil, silahkan anda kembali ke menu dashboard dan klik permintaan token
kode token akan dikirm melalui email
silahkan cek email dan salin kode token tersebut
klik krim
setelah pendaftaran NPWP online sukses maka beberapa saat kemudian NPWP akan dikirmkan melalui email anda dalam bentuk npwp elektronik.
Demikianlah cara daftar NPWP secara online.
jika terdapat pertanyaan seputar pendaftaran NPWP online silahkan memenfaatkan Kring Pajak, Chat Whatsapp KPP…atau chat gratis diatas..