berikut ini langkah langkah melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025 di coretax :
Aktivasi Akun Coretax dan Membuat Kode Otorisasi
Untuk bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan di coretax anda perlu melakukan aktivasi akun coretax dan membuat kode otorisasi.
Kode otorisasi digunakan untuk pelaporan SPT yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik. Setiap akun npwp pribadi wajib membuat kode otorisasi.
Diperlukan email dan no hp yang valid untuk melakukan aktivasi akun coretax, apabila email tidak sesuai maka silahkan lakukan perubahan data terlebih dahulu.
Menyiapkan Bukti Potong PPh Pasal 21 dari tempat bekerja
sebelum melakukan pelaporan SPT, satu hal yang penting disiapkan adalah bukti potong PPH Pasal 21 yang di terbitkan oleh pemberi kerja. Bukti pootng berisi infomasi jumlah potongan PPH 2 yang telah dipotong oleh pihak pemberi kerja.
Selain itu, bukti potong PPh 21 berisi informasi jumlah penghasilan bruto selama satu tahun.
Di era coretax ini, anda dapat memanfaatkan data prepopulated bukti potong secara otomatis ke laporan spt anda. Anda juga dapat mendownload pada menu dokumen saya di coretax.
Bagi anda yang penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang tidak bersinggungan dengan pihak pemotong PPH 21, maka tetap melaporkan spt tahunan dan omset dalam satu tahun.
Menyiapkan data Harta dan Hutang
langkah selanjutnya adalah menyiapkan data harta dan hutang yang di miliki sampai dengan akhir tahun 2025 yaitu tanggal 31 Des/ember 2025.
daftar harta tersebut sedikitnya memuat nama harta, tahun perolehan, harga perolehan dan harga per akhir tahun 2025. karena pada kolom coreta spt tahunan pribadi mencantumkan kolom nilai aset saat ini.



