Blog Online Pajak
Wednesday, May 31, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator PPN PPh
  • ETaxInvoice
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator PPN PPh
  • ETaxInvoice
Chat Gratis
Blog Online Pajak
  • Home
  • Web Efaktur
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator PPN PPh
  • ETaxInvoice
Home PPh Pasal 22

Belanja Dibawah 2 Juta Apakah Kena Pajak? Update 2023

admin by admin
12/03/2023
in PPh Pasal 22, PPN
0
acces database engine

Apakah belanja dibawah 2 juta kena pajak? Ini adalah pertanyaan yang sering ditanyakan dan sering berulang oleh wajib pajak rekanan pemerintah.

Daftar Isi

  • Pembayaran dibawah 2jt Oleh Instansi Pemerintah
  • Kewajiban Rekanan
  • Instansi Pemerintah adalah Pemungut dan Pemotong Pajak
  • Pajak Apa saya yang dipotong Oleh Instansi Pemerintah

Pajak yang harus dibayar untuk transaksi senilai 2 juta tergantung pada jenis transaksi nya, subjek objek dan peraturan pajak yang berlaku.

Dalam artikel kami kali ini kami membatasi belanja yang dimaksud adalah belanja barang yang di lakukan oleh Instansi Pemerintah.

Sehingga pertanyaan nya apakah pembayaran atas belanja barang yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan nominal dibawah 2 juta dipungut pajak PPN dan Pajak PPh Pasal 22 ?

Untuk lebih jelas nya mari kita simak uraian berikut :

Pembayaran dibawah 2jt Oleh Instansi Pemerintah

Berdasarkan ketentuan dalam PMK 59 Tahun 2022 Pasal 12 disebutkan bahwa pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22;

Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai dan PPN BM yang nilai transaksinya dibawah 2juta yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak dilakukan pemungutan PPN.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Peraturan menteri keuangan Nomor 59 Tahun 2022.

Contoh :

Bendahara A (instansi pemerintah) melakukan pembayaran atas pembelian barang kena pajak kepada PKP Rekanan B, senilai Rp.1.998.000,- (termasuk PPN), apakah Bendahara A wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 ?

Jawab :

Kuncinya ketika melakukan pembayaran atas belanja barang adalah nominal diluar PPN, nah sekarang hitung nilai diluar PPN nya terlebih dahulu :

UraianNominalKeterangan
Total Pembayaran    1.998.000
DPP    1.800.000Nilai DPP < 2Jt
PPN 11%    198.000

nilai DPP nya ternyata kurang dari 2jt sehingga kesimpulannya :

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 18 PMK 59 Tahun 2022 disebutkan bahwa pembayaran oleh bendahara instansi pemerintah atas belanja barang yang nilainya kurang dari 2 juta (tidak termasuk PPN) tidak dilakukan pemungutan PPh 22 dan Pajak Pertambahan Nilai PPN.

Kewajiban Rekanan

jika terdapat tranksaksi penyerahan barang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 kepada Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah maka itu tidak menggugurkan kewajiban perpajakan dari sisi rekanan nya.

Jika dia PKP, Maka rekanan tetap wajib menerbitkan faktur.

sedangkan untuk omset penyerahan nya tersebut tetap diperhitungkan sebagai omset usaha dalam perhitungan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Instansi Pemerintah adalah Pemungut dan Pemotong Pajak

Bendahara Instansi Pemerintah adalah Pemungut dan Pemotong PPH sehubungan dengan transaksi belanja pemerintah.

Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut PPh, menyetorkannya, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.

Pajak Apa saya yang dipotong Oleh Instansi Pemerintah

PPh yang wajib dipotong dan/atau dipungut oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:

  • PPh Pasal 4 ayat (2);
  • PPh Pasal 15;
  • PPh Pasal 21;
  • PPh Pasal 22;
  • PPh Pasal 23; dan
  • PPh pasal 26

Itulah diatas essai singkat tentang pajak pajak pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh instansi pemerintah atas belanja pemerintah. semoga bermanfaat.

PMK 59 Tahun 2022

Tags: Instansi PemerintahPPh Pasal 22

Related Posts

kode faktur 040
efaktur

Kode Faktur 040 Untuk Apa?

28/05/2023
Aturan Terbaru tentang PPN Emas Perhiasan?
PPN

Aturan Terbaru tentang PPN Emas Perhiasan?

12/05/2023
cara pasang google analitics
PPN

Contoh Soal PPN atas Emas Perhiasan

08/05/2023
Please login to join discussion

POPULAR SEPEKAN

  • mandiri internet bisnis

    Cara Login Mandiri Livin di HP Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana cara mengubah format tanggal mailmerge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar NPWP Pribadi Online Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setting Sertifikat Elektronik Google Chrome

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Dibawah 2 Juta Apakah Kena Pajak? Update 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Bayar Pajak lewat Brimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Validasi NIK gagal pada pendaftaran NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cetak KSWP di DJP Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy and Policy
  • Why Register?
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Backlink
  • Kirim Artikel

© 2022 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

No Result
View All Result
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator PPN PPh
  • ETaxInvoice
  • Login
  • Sign Up

© 2022 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In