Salah satu sumber pendapatan negara adalah melalui pajak. Setiap wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan formal wajib menghitung pajak nya dan menyetorkan nya ke kas negara.
penyetoran ke kas negara menggunakan kode billing. kode billing ini dapat di buat pada saluran yang telah disediakan.
Sedangkan untuk anda wajib pajak yang melakukan pemotongan dan pemungutan PPh 21 wajib melakukan penyetoran ke kas negara paling lambat tanggal 20 bulan berikut nya.
Wajib Pajak badan maupun instansi pemerintah melakukan pemotongan PPh 21 atas pembayaran gaji atau pun upah lainnya kepada pegawai maupun non pegawai.
atas PPh 21 tersebut yang telah di potong harus di setorkan ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh 21.
nah bagaimanakah cara membuat kode billing PPh 21 di DJP online ? berikut adalah panduannya.
Panduan Membuat Billing Masa PPh 21
Langkah Pertama : Login Ke Djponline
- silahkan klik : www.pajak.go.id
- masukkan NPWP
- dan password djp online
- masukkan kode chapta
Langkah Kedua : Mengisi Form E-Billing
setelah berhasil login silahkan klik
- Setelah login klik menu Bayar
- Jenis Pajak pilih : 411121 PPh Pasal 21
- Jenis Setoran pilih : 100 Masa
- Isi bulan
- Isi tahun
- Isi Jumlah yang akan disetor
Langkah Ketiga : Mencetak Billing
- klik Buat Kode Billing
- Masukkan Kode Chapta kemudian klik tombol cetak
- Save di my komputer atau catat nomor kode billing untuk selanjutnya dilakukan proses pembayaran
nah itulah diatas langkah langkah bagaimana cara membuat kode billing pph 21 di djp online.
pembuatan kode billing harus memperhatikan kkode jenis setoran. ada beberapa jenis kode setoran untuk PPh 21.
bagi anda bendahara atau instansi pemerintah pelaporan spt masa pph 21 menggunakan SPT Masa PPh 21 Instansi Pemerintah.
Bagi anda wajib pajak badan yang melakukan pemungutan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pelaporannya menggunakan aplikasi eSPT. dan mengupload csv pada situs pajak.go.id
pastikan anda menyimpan kode pembayaran atau NTPN dari hasil penyetoran pajak anda. hal itu digunakan untuk merekam bukti setor pada pelaporan SPT Pasal 21.
Baca Juga : Faktur 090 Untuk Apa
Discussion about this post