Sebagai instansi pemerintah kewajiban pemungutan PPh 22 dilakukan pada saat belanja barang. Untuk dapat menerbitkan kode billing PPh 22 maka perlu di lakukan perekaman bukti potong PPh Pasal 22 di aplikasi coretax. Berikut ini langkah langkah cara merekam bukti potong pajak PPh 22 pada coretax.
Time needed: 5 minutes
Cara merekam pajak PPh Pasal 22 pada aplikasi coretax
- Login Aplikasi Coretax
halaman login coretax adalah : coretaxdjp.pajak.go.id
- masukkan User dan Password
- pilih Interpersonate
- pilih eBupot
- pilih BPPU
- pilih Create eBupot BPPU
- pilih Bulan dan ketik NPWP Rekanan
masukkan masa pajak, NPWP 16 Digit Rekanan, jika orang pribadi maka ketikkan NIK 16 digit
- masukkan
Fasilitas pilih : tanpa Fasilitas
Objek Pajak pilih : Pemungutan oleh Bendaharawan - masukkan nomor Dokumen
jika nomro SP2D telah ada, silahkan masukkan nomor SP2D - Simpan
- Terbitkan
setelah data bupot pph 22 tersimpan, langkah selanjutnya adalah menerbitkan ebupot.
- Selesai
setelah ebupot berhasil di rekam kemudian di terbitkan maka sudah berhasil membuat ebupot
cara merekam sama seperti diatas, instansi pemerintah desa adalah termasuk instansi pemerintah yang wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang.
setelah bukti potong direkam, silahkan lakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi pada menu SPT
proses penerbitan kode billing PPh Pasal 22 dapat dilakukan dengan 2 cara :
1. (Billing Deposit) engan membuat kode billing deposit, kemudian merekam bukti potong dan lapor SPT, atau
2. (Billing SPT) merekam bukti potong kemudian melapor SPT, billing akan muncul pada saat SPT dibuat