Ya, wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun hasil perhitungan PPN-nya nihil. Kewajiban pelaporan ini berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait pelaporan SPT Masa PPN nihil:
- Kewajiban Pelaporan:
- PKP tetap wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, meskipun tidak ada transaksi atau PPN yang terutang.
- Hal ini sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Tujuan Pelaporan:
- Pelaporan SPT Masa PPN nihil berfungsi sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan.
- Pelaporan ini juga membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan usaha PKP.
- Cara Pelaporan:
- Pelaporan SPT Masa PPN nihil dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Faktur atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
- pelaporan SPT Masa PPN Nihil, tetap harus dilakukan melalui aplikasi e-faktur.
Dengan demikian, meskipun PPN nihil, PKP tetap wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.