Dengan berlakunya pelaporan ppn versi web maka memungkinkan pengguna untuk melaporkan spt masa PPN lewat HP smartphone. Anda bisa mengaksesnya dengan tampilan versi dekstop maupun dengan tampilan mobile.
Sama seperti web dekstop, Anda pertama kali harus menginstall sertifikat digital efaktur anda pada handphone. Setelah itu maka anda sudah dapat mengakses layanan web efaktur dan juga layanan enofa.
Menggunakan hp berguna ketika anda ingin melapor spt masa ppn namun tidak sedang dekat laptop atau PC, maka melaporkan ppn lewat hape bisa menjadi alternatif.
Bagaimana cara melaporkan spt lewat Smartphone?
Pada dasarnya tidak ada perbedaan ketika Anda mengaksesnya lewat dekstop, hanya perbedaan ketika setting sertifikat dan tampilan nya yang sedikit lebih kecil (mobile version)
Tutorial melakukan pelaporan spt masa ppn lewat HP smartphone.
- Klik www.web-efaktur.pajak.go.id
- Pilih NPWP (sertifikat digital)
- Masukkan password PKP
- Pilih Administrasi SPT
- Pilih Monitoring SPT
- Klik Posting
- Pilih Tahun dan Masa Pajak, kemudian Submit
- Buka SPT
- Pilih tab induk
- Jika terdapat kurang bayar silahkan isi NTPN pada angka II. Huruf G
- Centang Surat Pernyataan, Submit
- Anda akan diminta melampirkan sertifikat digital, silahkan cari di media penyimpanan hape Anda
- Submit