Kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan telah di atur dalam undang undang ketentuan umum perpajakan.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP aktif wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahun.
Untuk Wajib Pajak Badan, kewajiban pelaporan SPT tahunan Badan dilaporkan paling lambat 30 April.
Pelaporan SPT Tahunan pajak di lakukan melalalui website DJP Online.
wajib pajak harus memiliki NPWP dan Akun DJP Online. Pastikan telah memiliki password djp online
Bagaimana jika Password dan Email DJP Online tidak di ketahui atau lupa? Berikut solusi nya :
- masuk ke situs DJP Online
- klik Lupa Password
- masukkan NPWP
- masukkan EFIN
- centang Lupa Email
- masukkan email anda yang aktif
- masukkan kode chapta
- submit
- cek email anda, link perubahan password dikirim melalui email
- klik link, masukkan password baru
- selesai
setelah anda berhasil merubah password dan email anda silahkan login kembali. login djp online dilakukan pada situs www.pajak.go.id