Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti – Dalam hal terjadi kekeliruan atau tidak lengkap pada faktur pajak normal seperti pengisian data atau sebagaimana yang di atur dalam PER-11 Tahun 2025 Tanggal 22 Mei 2025
misalnya kode detil tranksaksi pada nomor faktur, isian referensi faktur, nama lawan tranksaksi, alamat lawan tranksaksi, item barang/jasa yang dituliskan pada faktur, harga satuan, nilai DPP-PPN-PPnBM, dan isian pembayaran uang muka/termin,
maka atas faktur pajak normal tersebut dapat dilakukan revisi
Faktur Pajak Pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan faktur pajak yang diganti (pada digit ke-4 dan seterusnya). Perubahan hanya terjadi pada kode status (digit ke-3) yaitu 0 (nol) untuk faktur normal menjadi 1(satu) pada faktur pajak pengganti.
Membuat Faktur Pajak Pengganti di Aplikasi CoreTax: Panduan Anti Ribet
Dalam dunia perpajakan, kesalahan adalah hal yang lumrah terjadi. Baik itu salah input nama nama barang atau jasa, keliru mencantumkan nomor referensi, atau ada perubahan nilai transaksi, semua itu bisa terjadi. Ketika hal ini menimpa faktur pajak yang sudah diterbitkan, solusinya adalah menerbitkan Faktur Pajak Pengganti. Kini, dengan hadirnya sistem administrasi perpajakan CoreTax DJP, proses pembuatan faktur pajak pengganti menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Mengapa Faktur Pajak Pengganti Penting?
Faktur Pajak Pengganti adalah dokumen yang berfungsi untuk memperbaiki kesalahan pada faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya, sehingga data PPN yang dilaporkan menjadi akurat dan sesuai dengan transaksi sebenarnya. Kesalahan pada faktur pajak asli bisa berakibat fatal, seperti tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan (PM) bagi pembeli atau perbedaan data yang dapat memicu pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, kemampuan untuk menerbitkan faktur pengganti dengan cepat dan tepat adalah krusial.
Era Baru dengan CoreTax DJP
Sebelumnya, proses pembuatan faktur pajak pengganti mungkin terasa manual dan memakan waktu. Namun, CoreTax DJP membawa kemudahan dengan sistem digital yang terpusat. Ini berarti Anda tidak perlu lagi khawatir tentang perbedaan data atau proses yang berbelit-belit. Semua perbaikan dan pembaruan bisa dilakukan langsung dalam satu platform.
Langkah Mudah Membuat Faktur Pajak Pengganti di CoreTax
Time needed: 5 minutes
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat Faktur Pajak Pengganti menggunakan aplikasi CoreTax, penulis menggunakan menu Bahasa Indonesia pada coretax:
- Akses dan Login ke CoreTax DJP
Buka portal CoreTax DJP dan masuk menggunakan kredensial akun PIC (Pribadi) Anda. Pastikan Anda memiliki hak akses yang memadai untuk. alamat coretax adalah coretax.pajak.go.id
- Klik menu : e-Faktur
Setelah berhasil masuk dashboard coretax, cari dan pilih menu yang terkait dengan pengelolaan faktur yaitu e-Faktur. Umumnya, akan ada sub-menu untuk pembuatan atau daftar faktur pajak yang sudah ada.
- Klik menu : Faktur Keluaran
pada sub menu efaktur silahkan klik Faktur Keluaran
- Pilih Faktur yang ingin diganti
pada menu daftar faktur keluaran, silahkan identifikasi faktur keluaran yang akan diganti. Silahkan menggunakan kolom filter Masa, atau Nomor Seri untuk menemukan faktur yang akan di ganti
- Centang Faktur
silahkan centang faktur yang akan di edit
- Klik Icon Pensil
klik icon pensil untuk mulai melakukan perubahan.
- Simpan
klik simpan dengan cara klik tombol Ganti
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Dampak pada SPT Masa PPN: Pembuatan faktur pajak pengganti akan memengaruhi data dalam SPT Masa PPN Anda. Pastikan Anda melaporkan SPT Masa PPN yang disesuaikan dengan data faktur pengganti. Jika faktur pengganti diterbitkan di masa pajak yang berbeda, maka SPT Masa PPN pada masa pajak diterbitkannya faktur pengganti tersebut harus diperbarui.
- Batas Waktu: Meskipun faktur pengganti bisa dibuat kapan saja, sangat disarankan untuk segera melakukannya setelah kesalahan ditemukan agar tidak memengaruhi proses pengkreditan PPN bagi pembeli.
Dengan adanya fitur faktur pajak pengganti di CoreTax, kepatuhan perpajakan menjadi lebih mudah dicapai. Manfaatkan kemudahan ini untuk memastikan semua transaksi PPN Anda tercatat dengan benar dan akurat.
berdasarkan PER 11 Tahun 2025, pada lampiran J disebutkan bahwa tanggal pada faktur pajak pengganti adalah tanggal pada saat dilakukan penggantian.
sehingga faktur pajak pengganti tanggal mundur tidak dapat dilakukan. (backdate)
faktur pajak dapat dilakukan penggantian lebih dari 1 kali.
peraturan tentang faktur dapat dilihat pada PER-03 Tahun 2022 dan PER 11 Tahun 2025
dalam aturan tersebut juga terdapat tata cara penggantian dan pembatalan faktur.
penggantian faktur dengan perubahan masa atau bulan tidak dapat dilakukan.
untuk transaksi dgn RRI menggunakan kode transaksi 020 atau 030 ??
thx
RRI termasuk satuan kerja pemerintah, pakai 020