Apakah lebih bayar pada SPT Masa PPN di era sebelum coretax web efaktur dapat di kompensasikan ke spt masa coretax? Jawabannya adalah iya,
Secara ketentuan, ini jelas ya di Undang Undang PPN disebutkan bisa di kompensasi. cek disini : Pasal 9 Ayat 4.
Secara aplikasi?
Apa yang harus saya lakukan?
Jika pada era web efaktur, atas kelebihan tersebut secara realtime dapat terbaca pada spt masa terkait. nah di periode transisi web efaktur ke coretax terdapat migrasi data.
DJP akan melakukan migrasi data spt masa PPN atas nominal kelebihan bayar dari web efaktur ke coretax.
Proses migrasi ini akan dilakukan secara bertahap. Data kelebihan yang di laporkan pada aplikasi web efaktur tidak secara realtime akan muncul di dashboard coretax.
Wajib Pajak diminta agar melakukan monitoring secara berkala di dashboard coretax untuk memantau apakah nominal kelebihan bayar nya sudah muncul di dashboard coretax.
Setelah data muncul, wajib pajak baru akan dapat menunggunakan kompensasi tersebut ada spt pelaporan masa januari 2025 di coretax.
Source : berbagai sumber