Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator PPN
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator PPN
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Pajak Belanja Instansi Pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah

PPn dan PPh tidak pungut oleh Instansi Pemerintah apabila pembayaran atas belanja barang menggunakan kartu kredit pemerintah. Namun bukan berarti PPN dan PPH 22 dibebaskan atas transaksi tersebut, melainkan disetor sendiri oleh Renakan.

by Admin
17/09/2025 - Updated on 20/10/2025
in Coretax
0 0
0
coretax djp

Transaksi pembalian barang dan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan menggunakan metode pembayaran Kartu Kredit Pemerintah tidak terlepas dari aspek perpajakan. Beberapa hal yang perlu diketahui oleh para aktor dalam transaksi tersebut akan kami informasikan dalam artikel ini.

Ketentuan tentang Kartu Kredit Pemerintah bisa dilihat pada  : 

  1. PMK No. 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. PMK No. 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah;

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

Jika anda adalah rekanan atau bendahara Instansi Pemerintah yang bertransaksi menggunakan metode pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah maka berikut adalah hal yang sebaiknya perlu di pahami bersama. Berikut ini adalah poin poin penting nya yang saya coba ringkas :

Faktur Pajak

Faktur pajak yang diterbitkan oleh rekanan (rekanan PKP)  pada saat transaksi dengan instansi pemerintah yang metode pembayarannya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah faktur dengan kode jenis f 010 atau 040 ( menggunakan DPP Nilai Lain). Kenapa tidak menggunakan faktur pajak 020 yaitu faktur pajak pemungutan atas bendahara pemerintah? 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 disebutkan bahwa :

Faktur Pajak atas transaksi dengan Bendahara Pemerintah dengan metode pembayaran dengan kartu kredit pemerintah tidak menggunakan kode faktur 020 (Pemungut Instansi Pemerintah). Transaksi dengan menggunakan kartu kredit pemerintah tidak dilakukan pemungutan oleh Bendahara atas PPN nya.

Atas PPN tersebut dipungut dan disetor sendiri oleh rekanan dengan menggunakan faktur kode 010 atau 040.

Tidak dipungut PPh Pasal 22

atas transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Intansi Pemerintah yang menggunakan metode pembayaran Kartu kredit Pemerintah (KPP) tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan PMK 59 Tahun 2022 Pasal 12 ayat 2 poin b disebutkan bahwa : Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dari rekanan pemerintah tidak dipungut apabila pembayaran atas pembelian barang tersebut menggunakan kartu kredit pemerintah.

Jenis Pajak Lainnya Seperti PPh Final 4 Ayat 2 dan PPH 23

Untuk pajak lainnya seperti PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah, usaha jasa konstruksi, dan pembelian barang/jasa dari wajib pajak tertentu, instansi pemerintah tetap harus melakukan pemotongan pajak meskipun menggunakan kartu kredit pemerintah.

PPh Pasal 23 atas sewa harta dan jasa juga tetap dipotong.

PPh Pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri juga tetap dipotong meskipun menggunakan kartu kredit pemerintah.

Kesimpulannya, yang tidak dipungut oleh instansi pemerintah langsung saat transaksi menggunakan kartu kredit pemerintah adalah PPh Pasal 22 dan PPN. Pajak lain seperti PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 26 tetap dipotong oleh instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku

 

Artikel Terkait

coretax djp
Coretax

Kenapa disuruh aktivasi coretax?

Instruksi untuk melakukan aktivasi atau validasi terkait CoreTax System (terutama bagi ASN/PNS dan Wajib...

by Wahyuddin Rosi
22/12/2025
ppn tanggung renteng
Coretax

Cara Cek Hutang Pajak di Coretax

berikut ini adalah tips bagaimana cara mengecek hutang pajak di aplikasi coretax. jumlah hutang...

by Wahyuddin Rosi
20/12/2025
dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
PPN Coretax

Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pembetulan SPT Masa PPN – SP2DK

apakah anda pernah menerima surat SP2DK? kemudian anda dihimbau untuk membetulkan SPT Masa PPN...

by Wahyuddin Rosi
19/12/2025
coretax djp
Coretax

Cara Membuat Potong A1 atau A2 di Coretax

berikut ini adalah langkah langkah cara merekam bukti potong PPh Pasal 21 Masa Terakhir...

by Admin
13/12/2025 - Updated on 14/12/2025
coretax djp
Coretax

Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax

berikut ini langkah langkah cara mengunduh dokumen bukti potong PPh 21 di akun coretax....

by Admin
10/12/2025
coretax djp
eBupot PPh 21/26

Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 di ebupot Coretax

by Admin
08/12/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • coretax djp

    Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumus IF untuk menghitung PPh di Excel – Tarif Pasal 17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Tombol Prefill Returnsheets Pada Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Formulir 1721 A1 Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengganti Email di DJP Online ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Bayar Pajak Mandiri Livin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Impor Bukti Potong di Eform

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Billing Deposit di Coretax DJP : Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemungutan PPN Oleh Instansi Pemerintah – Rekanan Non PKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.