Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Pajak Belanja Instansi Pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah

PPn dan PPh tidak pungut oleh Instansi Pemerintah apabila pembayaran atas belanja barang menggunakan kartu kredit pemerintah. Namun bukan berarti PPN dan PPH 22 dibebaskan atas transaksi tersebut, melainkan disetor sendiri oleh Renakan.

by Admin
17/09/2025 - Updated on 20/10/2025
in Coretax
0 0
0
coretax djp

Transaksi pembalian barang dan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan menggunakan metode pembayaran Kartu Kredit Pemerintah tidak terlepas dari aspek perpajakan. Beberapa hal yang perlu diketahui oleh para aktor dalam transaksi tersebut akan kami informasikan dalam artikel ini.

Ketentuan tentang Kartu Kredit Pemerintah bisa dilihat pada  : 

  1. PMK No. 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. PMK No. 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah;

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

Jika anda adalah rekanan atau bendahara Instansi Pemerintah yang bertransaksi menggunakan metode pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah maka berikut adalah hal yang sebaiknya perlu di pahami bersama. Berikut ini adalah poin poin penting nya yang saya coba ringkas :

Faktur Pajak

Faktur pajak yang diterbitkan oleh rekanan (rekanan PKP)  pada saat transaksi dengan instansi pemerintah yang metode pembayarannya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah faktur dengan kode jenis f 010 atau 040 ( menggunakan DPP Nilai Lain). Kenapa tidak menggunakan faktur pajak 020 yaitu faktur pajak pemungutan atas bendahara pemerintah? 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 disebutkan bahwa :

Faktur Pajak atas transaksi dengan Bendahara Pemerintah dengan metode pembayaran dengan kartu kredit pemerintah tidak menggunakan kode faktur 020 (Pemungut Instansi Pemerintah). Transaksi dengan menggunakan kartu kredit pemerintah tidak dilakukan pemungutan oleh Bendahara atas PPN nya.

Atas PPN tersebut dipungut dan disetor sendiri oleh rekanan dengan menggunakan faktur kode 010 atau 040.

Tidak dipungut PPh Pasal 22

atas transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Intansi Pemerintah yang menggunakan metode pembayaran Kartu kredit Pemerintah (KPP) tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan PMK 59 Tahun 2022 Pasal 12 ayat 2 poin b disebutkan bahwa : Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dari rekanan pemerintah tidak dipungut apabila pembayaran atas pembelian barang tersebut menggunakan kartu kredit pemerintah.

Jenis Pajak Lainnya Seperti PPh Final 4 Ayat 2 dan PPH 23

Untuk pajak lainnya seperti PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah, usaha jasa konstruksi, dan pembelian barang/jasa dari wajib pajak tertentu, instansi pemerintah tetap harus melakukan pemotongan pajak meskipun menggunakan kartu kredit pemerintah.

PPh Pasal 23 atas sewa harta dan jasa juga tetap dipotong.

PPh Pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri juga tetap dipotong meskipun menggunakan kartu kredit pemerintah.

Kesimpulannya, yang tidak dipungut oleh instansi pemerintah langsung saat transaksi menggunakan kartu kredit pemerintah adalah PPh Pasal 22 dan PPN. Pajak lain seperti PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 26 tetap dipotong oleh instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku

 

Artikel Terkait

coretax djp
Coretax

Cara Lapor PPh 22 di Coretax

Untuk melaporkan PPh Pasal 22 di Coretax DJP, bendahara pemerintah harus membuat bukti potong...

by Admin
13/11/2025 - Updated on 14/11/2025
dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
Coretax

Upload Faktur Nama Penandatangan Orang Lain

Saya sudah uploud faktur pajak di coretax tapi kenapa di tanda tangan elektronik nama...

by Admin
29/10/2025 - Updated on 02/11/2025
coretax djp
Coretax

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat di Non Aktifkan akses Faktur Pajak,

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, yang dimaksud dengan...

by Wahyuddin Rosi
28/10/2025
coretax djp
Coretax

Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah akun coretax anda sudah aktif atau belum....

by Wahyuddin Rosi
25/10/2025
coretax djp
Coretax

Dimana Tombol Prefill Returnsheets Pada Coretax

Kenapa pada draft SPT point A.2 tidak terdapat muncul angka nilai faktur dan PPN?...

by Wahyuddin Rosi
25/10/2025
coretax djp
PPN Coretax

Cara Membatalkan Faktur Pajak di Coretax

Bagaimana cara membatalkan faktur pajak pada aplikasi coretax? berikut uraian kami untuk anda para...

by Wahyuddin Rosi
17/09/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • format excel ebupot pph 21

    Download Formulir 1721 A1 Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Ubah Penandatangan di Efaktur Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Bayar Pajak Mandiri Livin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lapor PPh 22 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upload Faktur Nama Penandatangan Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Belanja Instansi Pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Email dan No HP Tidak Muncul di Coretax pada Saat Aktivasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.