Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Artikel

Panduan Dasar – Apa itu Bentuk Usaha Tetap (BUT)?

by Wahyuddin Rosi
20/01/2021
in Artikel
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

Panduan Dasar – Apa itu Bentuk Usaha Tetap (BUT)? Bentuk Usaha Tetap adalah istilah yang digunakan secara internasional untuk menggambarkan keberadaan bisnis kena pajak asing. Kriteria BUT agak sulit dipahami, sehingga setiap negara biasanya memiliki definisi khusus untuk memudahkan penerapannya di semua bentuk bisnis. Dalam ulasan ini, kita akan membahas pendekatan tradisional tentang BUT di Indonesia dan apa saja jenis usahanya.

Definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT)

BUT atau permanent establishment adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Atau bisa juga disebutkan bahwa orang ini tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. BUT juga diartikan sebagai badan yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) tercipta dari kegiatan usaha yang cukup dipandang memiliki keberadaan yang stabil dan berkelanjutan di negara asing. Jika kegiatan ini menghasilkan pendapatan yang dibuat secara lokal, maka negara tuan rumah berhak mengenakan pajak perusahaan dengan tarif lokal. Seperti yang tersirat dalam namanya, ‘bentuk usaha permanen’, maka ini juga dipicu oleh aktivitas perusahaan untuk menciptakan pendapatan terus menerus. 

Setiap negara memiliki kriteria untuk menentukan kapan aktivitas bisnis ini mencapai tingkat yang disebut BUT, dan akan memicu perpajakan. Biasanya, kriteria standar yang digunakan sebagian besar negara untuk BUT ini meliputi:

• Tempat tetap bisnis, alamat, rekening bank, atau keberadaan fisik lainnya

• Aktivitas karyawan di negara yang terkait langsung dengan penciptaan pendapatan

• Kerangka waktu yang cukup untuk memicu PP berdasarkan hukum setempat atau perjanjian pajak

• Kontrol aktual dan arahan aktivitas karyawan oleh perusahaan induk

Jenis-Jenis Bentuk Usaha Tetap

Ada beberapa jenis Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang harus diperhatikan berdasarkan pendekatan tradisional. Namun ini harus segera dimodifikasi, karena lebih banyak bisnis kini dilakukan secara virtual melalui media digital.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) Kategori Fasilitas Fisik 

Kriteria yang paling mudah untuk menentukan BUT adalah memiliki tempat usaha tetap. Menurut UU Perpajakan Indonesia, yang termasuk dalam kategori BUT ini mencakup:

• Cabang perusahaan

• Tempat kedudukan manajemen

• Kantor perwakilan

• Gedung kantor

• Pabrik

• Bengkel

• Pertambangan dan penggalian Sumber Daya Alam, wilayah pengeboran untuk eksplorasi pertambangan

• Perikanan, pertanian, kehutanan, dan perkebunan.

Kategori Agen Penjualan

Orang yang bekerja sebagai agen penjualan dan memiliki wewenang untuk membuat kontrak atas nama perusahaan bisa juga disebut BUT. Persyaratan yang menentukan ia termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah jika otoritasnya dilaksanakan seperti kebiasaan, bukan sekali atau dua kali. Selain itu, sebagian besar negosiasi, penyusunan, dan penandatanganan kontrak dilakukan di Indonesia atau tuan rumah.

Kategori Layanan dan Konsultasi (Jasa) 

Area jasa BUT bisa berkembang dan mencakup situasi seperti menyediakan layanan teknis atau manajerial di negara Indonesia. Menurut UU Perpajakan Indonesia, pemberian jasa ini harus dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 60 hari, kecuali ada ketentuan lain. Dan ini juga dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan atau satu tahun.

Kategori Aktivitas 

Contoh Bentuk Usaha Tetap (BUT) kategori aktivitas adalah proyek bangunan dan konstruksi. Namun karena proyek gedung dan konstruksi tidak “permanen” bagi perusahaan, maka pengujian BUT lebih berbasis waktu. Bergantung pada negara atau perjanjian pajaknya, jangka waktu aktivitas konstruksi dapat berkisar dari 6-12 bulan untuk bisa disebut BUT.

Terakhir, Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang semakin berkembang dan diperebutkan secara hukum adalah pendapatan yang dihasilkan dari sarana digital atau virtual. Banyak perusahaan TI besar telah lolos dari perpajakan BUT berdasarkan definisi tradisional. Namun, kriteria ini harus diubah sekarang untuk menyesuaikan dengan era modern e-niaga.

Artikel Terkait

diskon listrik voucher
Artikel

Cara Memaksimalkan Diskon Listrik 2025

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia memberikan diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan PT...

by Admin
02/01/2025
contoh perhitungan PPN atas transaksi menggunakan QRIS
Artikel

Contoh Perhitungan PPN atas transaksi menggunakan QRIS

Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan pada 2025 terus menuai...

by Admin
26/12/2024
Artikel

Bagaimana Cara Mengubah Format Tanggal Mail Merge

Teknik mail merge pada microsoft office dianggap sebagai teknik yang dapat memudahkan pekerjaan seseorang....

by Wahyuddin Rosi
21/06/2024
Artikel

Siapakah pemilik dari kontainer yang biasa Anda lihat?

Pemilik Kontainer - Kontainer atau peti kemas adalah perangkat kotak atau atau peti yang...

by Admin
09/10/2023
Artikel

Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Netflix

Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Netflix! Ini adalah layanan streaming yang sangat populer...

by Wahyuddin Rosi
08/10/2023
Artikel

Visi Misi DJP

Visi dan Misi Direktorat Jenderal Pajak  2020 sd 2024 1. Visi DJP Mitra Terpercaya...

by Wahyuddin Rosi
20/07/2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.