Sedikit Catatan Ringkas Tentang Perhitungan PPH Suami Isteri Yang Digabung dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Sengaja kucatat agar tak kulupa….
Jika ada yang kurang silahkan ditambah…
Jika ada yang kurang silahkan ditambah…
1. Keluarga Adalah Satu Kesatuan Ekonomis
Diindonesia Sistem pengenaan Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya apa? Penghasilan maupun kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajak nya dilakukan oleh kepala keluarga. (Pasal 8 UU PPh No.36 2008)
Namun dalam hal tersebut diatas terdapat disclaimer (pasal pengecualian) yaitu :
- Penghasilan tersebut semata-mata diterima dari bekerja pada satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh 21; dan
- Pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Contoh :
Rambo seorang pemain bola tarkam mempunyai istri Rina yang bekerja sebagai karyawan suatu perusahaan swasta. Rambo mempunyai penghasilan sebesar Rp.500.000.000 setahun sedangkan istrinya sebagai karyawan sebesar Rp.200.000.000.
Mengingat penghasilan istri diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pph 21 oleh perusahaannya dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan suami maka penghasilan neto dalam SPT tahunan adalah Rp.500.000.000 sedangkan penghasilan istri Rp.200.000.000 tersebut bersifat final.
Bagaimana jika istrinya memperoleh penghasilan dari kegiatan yang tidak dipotong PPh 21 misalnya memiliki usaha jual sepatu bola omset Rp.5.000.000.000 setahun dengan laba Rp.3.000.000.000, maka penghasilan neto Bapak Rambo adalah Rp.3.500.000.000
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika bapak Rambo ini memiliki 4 istri…?? Beh #$%^&*($%^&
2. Suami Istri Memilih Untuk Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah
Penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah apabila :
1. Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
3. Dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajaknnya sendiri.
“penghasilan neto suami isteri sebagaimana poin 2 3 dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami+isteri kemudian besarnya pajak masing masing dibagi berdasarkan porsi/perbandingan penghasilan neto mereka” (Pasal 8 poin 3 UU No.36 2008)
3. Penghasilan Anak Yang Belum Dewasa
Pengahasilan anak yang belum dewasa dari manapun sumber nya dan apapun sifat pekerjaannya (Youtuber, Artist Cilik, dll) digabung dengan penghasilan orangtuanya dalam tahun pajak yang sama.
“Yang dimaksud anak yang belum dewasa menurut UU adalah anak yang belum berumur 18 Tahun dan belum pernah menikah.”
Bagaimana jika seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, maka pengenaan pajaknya digabungkan dengan ayah atau ibunya berdasarkan keadaany sebenarnya.
4. Pilih mana? Kewajiban gabung atau terpisah
ini dari saya saja, pendapat pribadi… jika dusuruh memilih antara melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah atau gabung maka saya lebih memilih untuk kewajiban terpisah… alasan saya lebih kepada yang bersifat administrative saja, tidak lebih.
Misalnya gini, Ketika anda memiliki satu nomor NPWP yang sama (gabung suami istri) namun memiliki data kependudukan (NIK) yang berbeda, kemudian anda melakukan submission pada layanan layanan public tertentu, kemungkinan pemilik system akan menganggap data anda tidak valid? terdapat 1 NPWP dengan 2 NIK dan Nama yang berbeda.
#cmiiw