SPT Tidak Valid periksa kembali isian anda – Bagimana cara mengatasi error pada saat pelaporan Pajak PPN pada Web Efaktur ?
ok langsung aja… jika anda mendapatkan permasalahan SPT masa PPN pada web-efaktur anda tidak dapat disimpan dan menunjukkan “SPT Anda Tidak Valid periksa kembali isian anda”.
jika isian kolom telah lengkap dan benar maka terdapat kesalahan pada saat upload sertifikat digital.
bisa jadi sertifikat elektronik yang di masukkan adalah yang telah expired.
untuk mengatasi nya maka anda cukup melakukan hal sederhana ini :

Cara mengatasi adalah ikut :
Time needed: 5 hours
Cara mengatasi SPT lengkapi isian anda pada saat lapor PPN di Web Efaktur
- Download Ulang Sertifikat Digital
silahkan download ulang sertifikat digital anda di https:web-efaktur.pajak.go.id
Baca Juga : Cara Download Sertifikat - Save File Sertifikat
silahkan save file sertifikat tersebut di dalam folder anda. silhakan hapus file sertifikat yang lama.
- Restart Browser Anda
silahkan close browser anda baik itu chrome atau mozilla
- Jalankan Browser anda
silahkan jalankan kembali browser anda yaitu mozilla atau chrome
- Buka kembali Web Efaktur
- Hapus SPT
silahkan hapus spt yang mengalami kendala tadi.
- Lakukan Posting Ulang
silahkan postingulang SPT yang anda ingin lapor tadi
- Masukkan Ulang Sertifikat Digital yang baru
pada bagian akhir silahkan masukkan sertifikat anda yang baru di unduh tadi
- Selesai
itulah diatas cara bagimana mengatasi SPT Tidak valid karena kesalahan memasukkan sertifikat digital.
hindari teerlalu banyak menumpuk file sertifikat yang sama atas npwp yang sama.
selalu gunakan sertel efaktur yang terbaru.
jika terdapat kesalahan atau error maka silahkan unduh saja sertel nya.
sertel dapat dengan mudah anda unduh atau download pada web efaktur.pajak.go.id.
selamat mencoba…
Discussion about this post