Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
  • Login
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home efaktur

Barang yang Tidak di Kenai PPN

by Wahyuddin Rosi
13/11/2019
in efaktur, PPN
0 0
0
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi : 
    1. minyak mentah (crude oil); 
    2. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; 
    3. panas bumi; 
    4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; 
    5. batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan 
    6. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
  2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi : 
    1. beras; 
    2. gabah; 
    3. jagung; 
    4. sagu; 
    5. kedelai; 
    6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium; 
    7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; 
    8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
    9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; 
    10.  buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses cuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
    11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah. 
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. 
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Artikel Terkait

Tagihan THR dari Vendor Penyedia Jasa Tenaga Kerja, Apakah Dipungut PPN?
PPN

Tagihan THR dari Vendor Penyedia Jasa Tenaga Kerja, Apakah Dipungut PPN?

Beberapa waktu lalu saya mendapat pertanyaan yang cukup menarik. “Pak, perusahaan kami menggunakan tenaga...

by Wahyuddin Rosi
27/09/2026
cara memperpanjang sertifikat digital pajak
efaktur

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

Meskipun sistem pelaporan pajak telah beralih ke Coretax sebagai platform utama, penggunaan web e-Faktur...

by Admin
23/08/2026
coretax djp
efaktur

Cara Ubah Penandatangan di Efaktur Coretax

Bagaimana cara mengubah nama pada penandatangan efaktur di coretax? untuk mengubah nama penandatangan pada...

by Wahyuddin Rosi
02/11/2025
dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
efaktur

Daftar Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar sekaligus penegasan penting bagi...

by Wahyuddin Rosi
02/06/2025 - Updated on 20/06/2025
efaktur
efaktur

Batas Upload Efaktur

Upload e-Faktur Paling Lambat Tanggal Berapa? Pahami Batas Waktu Penting Ini! Bagi Pengusaha Kena...

by Admin
01/06/2025
PPN

Pengenaan PPN atas Pupuk Subsidi

Pengenaan (PPN)  atas usaha pupuk bersubsidi perlu di pahami bersama bagi mereka yang terlibat...

by Admin
15/03/2025 - Updated on 04/04/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • Kode Faktur 040 Untuk Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Ubah Penandatangan di Efaktur Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemungutan PPN Oleh Instansi Pemerintah – Rekanan Non PKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ETAX 40006 : Error Update

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memilih Mobil Keluarga untuk Jangka Panjang? 5 Pertimbangan Finansial yang Perlu Dihitung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan THR dari Vendor Penyedia Jasa Tenaga Kerja, Apakah Dipungut PPN?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Bisa Cek AR di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayap di Kantor dan Apartemen: Risiko Tersembunyi yang Jarang Disadari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Efek berupa Saham, Reksadana dan Obligasi Perlu Lapor SPT?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
  • Login

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink