Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
  • Login
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home PPN

Tagihan THR dari Vendor Penyedia Jasa Tenaga Kerja, Apakah Dipungut PPN?

by Wahyuddin Rosi
27/09/2026
in PPN
0 0
0
Tagihan THR dari Vendor Penyedia Jasa Tenaga Kerja, Apakah Dipungut PPN?

Beberapa waktu lalu saya mendapat pertanyaan yang cukup menarik.

“Pak, perusahaan kami menggunakan tenaga kerja dari vendor outsourcing. Menjelang hari raya, vendor menagihkan THR karyawan kepada perusahaan kami. Apakah atas tagihan THR tersebut harus dipungut PPN?”

Pertanyaan ini terlihat sederhana. Namun jawabannya ternyata tidak cukup hanya dengan mengatakan“jasa tenaga kerja tidak kena PPN” atau“vendor PKP berarti harus memungut PPN.”

Kita perlu melihat lebih dulu bagaimana skema penyediaan tenaga kerjanya dan, yang tidak kalah penting, bagaimana tagihan vendor tersebut dirinci.

Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Bisa Dikenai PPN

Dalam PMK Nomor 83/PMK.03/2012, jasa penyediaan tenaga kerja termasuk kelompok jasa tenaga kerja yang dapat tidak dikenai PPN apabila memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Misalnya, penyedia tenaga kerja hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, tidak membayar gaji atau tunjangan kepada tenaga kerja, tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja tersebut, serta tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa.

Nah, dalam praktik outsourcing, sering kali kondisinya justru berbeda.

Vendor membayar gaji kepada tenaga kerja, mengurus administrasi ketenagakerjaan, kemudian menagihkan biaya tersebut ditambah management fee kepada perusahaan pengguna jasa.

Jika persyaratan dalam PMK tersebut tidak terpenuhi, jasa penyediaan tenaga kerja tersebut merupakan jasa yang dikenai PPN.

Lalu bagaimana ketika datang tagihan THR?

Apakah THR Ikut Menjadi DPP PPN?

Di sinilah bagian menariknya.

PMK 83/PMK.03/2012 mengatur bahwa apabila jasa penyediaan tenaga kerja tersebut dikenai PPN, pada prinsipnya DPP berupa penggantian meliputi seluruh tagihan kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Dengan demikian, THR pada dasarnya dapat masuk ke dalam komponen tersebut karena merupakan tunjangan yang diterima tenaga kerja.

Tetapi ada pengecualian penting.

Apabila dalam tagihan dan Faktur Pajak dilakukan pemisahan secara jelas antara fee jasa vendor dengan imbalan yang diterima tenaga kerja, maka PMK 83/2012 memberikan mekanisme DPP Nilai Lain. Dalam kondisi tersebut, DPP adalah seluruh tagihan vendor tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Sederhananya, misalkan vendor menagih:

THR tenaga kerja: Rp100.000.000
Management fee: Rp10.000.000

Jika pemisahan tersebut memenuhi ketentuan PMK 83/2012, komponen THR yang memang merupakan hak tenaga kerja tidak menjadi bagian DPP PPN, sedangkan fee yang menjadi penghasilan vendor merupakan bagian yang diperhitungkan sebagai DPP.

Sebaliknya, apabila tagihan tidak dirinci atau tidak dapat dibuktikan pemisahannya, seluruh nilai tagihan berpotensi masuk dalam DPP sesuai ketentuan tersebut.

Jadi, Kesimpulannya?

Kalau mendapat tagihan THR dari vendor outsourcing, jangan langsung melihat nama tagihannya.

Yang perlu diperiksa adalah substansinya: apakah THR tersebut benar-benar merupakan imbalan yang diteruskan kepada tenaga kerja? Apakah nilainya dipisahkan dari management fee vendor? Dan apakah pemisahan itu tercantum dengan jelas dalam tagihan serta Faktur Pajak?

Jadi, jawaban atas pertanyaan “Tagihan THR vendor apakah kena PPN?” adalah: tergantung struktur transaksi dan cara penagihannya.

Karena dalam perpajakan, satu kata yang sama di invoice belum tentu menghasilkan perlakuan pajak yang sama. Substansi transaksi dan dokumennya tetap harus dibaca terlebih dahulu.

Referensi
PMK Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai PPN, JDIH Kementerian Keuangan
PMK 83/PMK.03/2012, Direktorat Jenderal Pajak

Artikel Terkait

PPN

Pengenaan PPN atas Pupuk Subsidi

Pengenaan (PPN)  atas usaha pupuk bersubsidi perlu di pahami bersama bagi mereka yang terlibat...

by Admin
15/03/2025 - Updated on 04/04/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
PPN

Aturan Baru PPN: PMK 131 Tahun 2024

Latar Belakang Implementasi Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

by Admin
01/01/2025 - Updated on 02/01/2025
ppn susu sapi impor
PPN

Susu Impor Bebas PPN, begitu Juga Susu Lokal

Susu adalah produk yang dibebaskan PPN. Pembebasan PPN atas produk susu diatur dalam PP...

by Admin
14/11/2024 - Updated on 07/12/2024
PPN

Jasa Pelatihan Ketenagakerjaan Apakah Kena PPN?

Menurut PP 49 Tahun 2022 ayat 10 huruf I dan Pasal 22 disebutkan bahwa,...

by Admin
12/11/2024
PPN

Aturan PPN Usaha Pulsa dan Voucher Berdasarkan PMK 6 Tahun 2021

Pada awal tahun 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No....

by Admin
12/09/2024 - Updated on 13/11/2024
PPN

Apakah di Amerika Serikat ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

Ekonomi AS Terbesar di Dunia Amerikat Serikat adalah salah satu negara yang masuk dalam...

by Wahyuddin Rosi
01/08/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • Tagihan THR dari Vendor Penyedia Jasa Tenaga Kerja, Apakah Dipungut PPN?

    Tagihan THR dari Vendor Penyedia Jasa Tenaga Kerja, Apakah Dipungut PPN?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benchmarking Pajak: Mengukur Kewajaran, Bukan Menentukan Besarnya Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalkulator Perbandingan UMKM Non UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalkulator PPh Pasal 31e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekspedisi Bandung Balikpapan Mendukung Pengadaan Mesin Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan bInstant bTaskee: Penghemat Tenaga dan Waktu Bersih-bersih Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMK Nomor 111 Tahun 2025 : Memahami Langkah Fiskus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iktisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada praktek TP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi Penggunaan Jasa Penyedia Home Cleaning Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
  • Login

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink