Saya telah memiliki NPWP sejak lama, namun karena sesuatu dan lain NPWP tersebut telah lama rusak dan hilang. Sekarang saya ingin mencetak NPWP tersebut karena akan digunakan dalam berbagai kepentikan. Mungkin seperti itulah masalah yang dialami sebagian wajib pajak. yaitu NPWP telah rusak atau hilang.
Kemudian hendak ingin mencetak ulang kembali, namun tidak tahu harus melakukan apa? nah dalam ertikel ini kami akan berbagai tips untuk anda wajib pajak yang ingin mencetak kembali NPWP anda.
Fisik Kartu NPWP dicetak Kantor Pajak
Kartu fisik NPWP dicetak di Kantor Pelayanan Pajak, baik itu KPP Pratama atau pun KP2KP. Secara prosedur, kantor pajak tempat anda mendaftarkan diri akan mencetak kartu fisik NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan mengirimkan nya kepada anda melalui pengiriman POS.
Kenapa dikirm Pos? NPWP dikirim pos untuk memastikan alamat yang di masukkan dapat dijangkau oleh korespondensi surat menyurat. Apabila kartu anda tidak sampai dalam jangka waktu tertentu maka anda dapat mengunjungi langsung kantor KPP untuk dilakukan cetak kartu secara langsung.
Jika pada saat pendaftaran online kartu NPWP belum diterima sejak 1 bulan dari tanggal pendaftaran, maka Wajib Pajak dapat mengunjungi KPP untuk melakukan cetak kartu NPWP? Wajib Pajak dapat menunjukkan nomor identitas untuk mengetahui nomor NPWP nya.
Download NPWP elektronik
Mencetak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online kini menjadi proses yang mudah dan efisien. Dengan adanya layanan NPWP elektronik, wajib pajak dapat mencetak kartu NPWP tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah untuk mencetak NPWP secara online, serta informasi terkait pendaftaran NPWP bagi yang belum memilikinya.
Cara Cetak NPWP dalam bentuk PDF dapat dilakukan secara Online – Bagaimana cara mencetak NPWP secara online? simak berikut ulasannyaWajib Pajak dapat melakukan cetak ulang kartu NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Pajak.
Namun bagi anda yang ingin mencetak kartu NPWP secara online dalam bentuk PDF maka diperlukan akun djp online terlebih dahulu.bagi anda yang ingin mencetak kartu NPWP secara online lakukan langkah langkah berikut :
- Buka situs DJP Online
Silahkan kunjungi situs https://www.pajak.go.id - Login
silahkan login menggunakan NPWP dan Password DJP Online
Jika belum punya akun djp online maka silahkan aktivasi akun anda terlebih dahulu. - Halaman Informasi
pada halaman informasi anda dapat mengklik tombol kirim email untuk mengirimkan kartu npwp dalam format PDF. - Cek Email
- Download melalui email
itulah diatas cara cetak kartu npwp secara online pada akun djp online. Email akan dikirimkan langsung ke email yang terdaftar di profil. jika anda salah, silahkan lakukan pembaharuan email di menu profil.
pastikan juga anda telah memiliki EFIN untuk bisa mengakses akun djp online anda. karena cetak ulang npwp dalam bentuk pdf harus memiliki akun djp online terlebih dahulu.
Baca Juga : Cara daftar akun djp online
syarat cetak ulang npwp orang pribadi online
syarat cetak ulang npwp orang pribadi adalah mempunyai akun djp online. anda dapat langsung mengunduh file npwp anda.
tidak diperlukan persyaratan khusus untuk mencetak npwp online dalam bentuk pdf ke email anda.
cara cetak npwp online tanpa efin
apakah bisa cetak npwp online tanpa memiliki efin?
NPWP Elektronik hanya dapat diunduh melalui akun djp online masing masing, sedangkan untuk mengakses anda perlu aktivasi akun djp online dan efin anda terlebih dahulu.
jadi jika and pingin mencetak npwp online pastikan sudah memiliki akses ke djp online.
Discussion about this post