Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home SPT Tahunan

Cara Mengisi Lampiran 1771 III

by Admin
15/04/2023
in SPT Tahunan
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Mengisi Lampiran 1771 III adalah lampiran pada SPT Tahunan badan yang berisi tentang kredit pajak atau daftar pemotongan dan atau pemungutan pajak pph yang dilakukan oleh pihak lain.

Pada bagian ini berisi informasi jumlah PPh yang seharusnya sudah dipotong oleh pihak lain dan akan menjadi pengurang atau kredit pajak.

Dokumen bukti potong yang biasa diinput pada lampiran ini adalah dapat berupa Bukti Potong PPh 23, Bukti Pemungutan PPh 22 atau SKPPKP.

Lampiran 1771 III – bagaimana cara mengisi lampiran SPT Tahunan Badan 1771 bagian III ? berikut langkah langkah nya :

  1. Siapkan dokumen atau data data bukti potong atau bukti pemungutan
  2. Buka eform Formulir SPT Badan kemudian buka Lampiran III
  3. Klik tambah untuk mulai mengisi bukti potong atau bukti pemungutan pajak
    mengisi lampiran 1771 III
  4. Pada kolom Nama Pemotong silahkan mengisi nama pemotongan PPh, anda bisa lihat di dokumen bukti pemotongan
  5. Kemudian silahkan isi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pihak pemotong
  6. Kemudian isi jenis penghasilan yang dipotong
    Contoh : PPh Pasal 23 Atas Imbalan/Jasa
  7. Setelah itu silahkan isi jumlah bruto atau DPP penghasilan yang dipotong dan masukkan nominal Jumlah PPH yang di potong.
  8. Masukkan Nomor Bukti Dokumen Pemotongan :
    Contoh : Nomor Bupot. NTPN jika PPh 22, atau Nomor SKPPKP
  9. isi Tanggal Bukti
  10. Nomor NTPN
  11. Simpan

Itulah diatas langkah langkah mengisi Lampiran 1771 III pada SPT Tahunan EFORM secara manual input key in.

Mengisi Lampiran 1771 III dengan Impor CSV

apabila anda memiliki bukti potong yang banyak maka anda memerlukan cara pengisian lampiran spt ini dengan menggunakan cara import csv.

bagaimana caea mengimpor csv bukti potong, berikut langkah langkah nya :

  1. siapkan dokumen dokumen bukti potong terlebih dahulu
  2. download format excel atau csv berikut :
  3. kemudian isi daftar excel tersebut sesuai dengan data bukti potong
  4. save file tersebut ke my computer dalam format CSV
  5. buka formulir eform anda arahkan ke lampiran 1771 III.
  6. kemudian klik Impor
    mengisi lampiran 1771 III
  7. browse file excel anda
  8. data anda akan muncul pada eform
  9. cek kembali dan lakukan pengeditan manual apabila terdapat data yang belum sesuai.

nah itulah tadi cara bagaimana mengisi lampiran 1771 III pada SPT tahunan badan.

Lampiran ini tidak termasuk bukti potong Pajak Penghasilan yang bersifat final misalnya bukti pemotongan Jasa Konstruksi PPh Pasal 4 ayat 2. ataupun pajak pph final lainnya.

Baca Aturan Perjajakan Terbaru

@wahyuddinrosi.com

cara isi bukti potong pakai impor csv buat yang malas input satu satu #djponlinepajak #djponline #1771 #lampiraniii #eform

♬ original sound – wahyuddinrosi.com – wahyuddinrosi.com

Download CSV disini

Tags: spt tahunan badan
Previous Post

Panduan Utama Leverage FP Markets di Indonesia

Next Post

Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

Related Post

SPT Tahunan 2024 Dokter PPh Kurang Bayar  Naik?
SPT Tahunan

SPT Tahunan 2024 Dokter PPh Kurang Bayar Naik?

Kenapa PPh kurang bayar dokter di spt tahunan  tahun ini naik? Dokter yang memperoleh...

by Admin
21/03/2025 - Updated on 23/03/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
SPT Tahunan

Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

Bagaimana cara menghitung sanksi administrasi pajak berupa Bunga Pasal 9 ayat (2)a Undang Undang...

by Admin
06/12/2024 - Updated on 14/12/2024
Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK
SPT Tahunan

Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum perpajakan sebagai mana telah di...

by Admin
25/11/2024 - Updated on 02/12/2024
SPT Tahunan

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pekerja Fulltime yang Juga Freelance

Apabila freelance ini menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Bagaimana cara menghitung pajak pekerja...

by Admin
01/06/2024
SPT Tahunan

Menghitung Angsuran PPh 25 Untuk yang Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib Pajak bisa menyampaikan perpajangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan sampai dengan bulan Juni....

by Wahyuddin Rosi
22/05/2024
SPT Tahunan

Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT ?

Tidak lapor SPT, risiko apa yang akan diterima jika tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak...

by Admin
24/03/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.