Tidak lapor SPT, risiko apa yang akan diterima jika tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak SPT? baik berikut ini ulasannya.
Pajak adalah kewajiban bernegara yang telah di atur dalam undang undang. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri dan melaporkan pajak nya setiap periode pelaporan.
warga negara yang tidak lapor dan bayar pajak setiap tahunnya maka ditetapkan sanksi berupa denda hingga pidana.
Adapun Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT nya dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga pidana.
Dalam blog hukumonline.com juga menuliskan tentang hal ini disertai dengan dengan contoh kasusnya.
Besaran jumlah sanksi yang diperoleh adalah sebagai berikut :
Sanksi Administrasi Tidak Lapor SPT
Tidak lapor pajak dapat berupa denda, sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Sanksi administrasi berupa denda tidak menyampaikan SPT hingga batas waktu yang di tentukan diatus dalam pasal 7 UU KUP.
Sanksi administrasi berupa denda pajak adalah sebagai berikut :
SPT Tahunan Orang Pribadi
Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan Orang pribadi hingga batas waktu yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000,-.
Batas penyampaian SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun.
Sebagaimana di atur dalam Undang Undang Ketentuan Umum Perpajak Pasal 3 ayat (4).
SPT Tahunan Badan
Sanksi administrasi untuk perusahaan atau badan yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan hingga batas waktu pelaporan adalah sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah).
Batas penyampaian SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahun.
SPT Masa PPN
sedangkan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN sebelum batas akhir penyampaiannya akan dekenakan sanksi denda sebesar Rp.500.000,- setiap bulan keterlambatan.
Baca Juga : Cara Lapor PPN di Web Efaktur
artinya jika dalam satu tahun saja pengusaha kena pajak tidak melaporkan spt masa PPN nya maka dapat dipastikan akan diterbitkan denda sebanyak 12 bulan.
pengusaha yang telah dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikut nya.
Pemerintah sangat tegas untuk pengusaha kena pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN.
SPT Masa Lainnya
sedangkan sanksi untuk spt masa lainnya seperti PPh Pasal 25, PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15 dikenakan denda Rp.100.000 untuk spt yang tidak disampaikan sebelum batas waktu pelaporan.
Sanksi Pidana tidak lapor SPT
Selain sanksi administrasi berupa denda, tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana. sanksi pidana tidak meyampaikan SPT telah di atur dalam Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 38 dan Pasal 39.
Orang yang tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan tapi tidak benar sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama hingga 6 tahun.
Dan juga dapat dikenakan denda 1x dari jumlah pajak terutang yang tidak atau yang kurang di bayarkan dan maksimal 4x dari pajak yang seharusnya terutang tidak atau yang kurang dibayarkan.
itulah diatas akibat yang dapat diterima oleh seseorang yang tidak lapor SPT Tahunan. Sebagai warga negara yang baik marilah kita melaporkan SPT dengan tepat waktu dan benar isinya.
pembayaran pajak merupakan bentuk kontribusi masyarakat Indonesia dalam pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan bangsa.
kompak bayar pajak, menuju indonesia yang semakin maju.