Bagaimana cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN PKP pindah KPP
melakukan pembetulan SPT Masa PPN bukan merupakan hal yang sulit. keterampilan dari efaktur itu sendiri adalah menghitung jumlah faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan serta komponen debit kredit lainnya kedalam suatu laporan induk SPT. sehingga menghasilkan nilai SPT yang akan menjadi hak ataukah menjadi kewajiban bagi PKP.
namun lain halnya bagi mereka, PKP yang sudah pernah melakukan pindah alamat KPP, kemudian melakukan pembetulan atas SPT masa yang dilapor pada saat masih terdaftar di KPP lama. maka pasti akan mendapatkan kendala2 tentunya pada aplikasi efaktur.
eFaktur pindah KPP
berikut ini yang terjadi pada efaktur anda ketika pindah KPP
- ketika anda pindah KPP maka sertifikat digital di KPP lama akan dicabut. artinya apa? harus di reset… begitu direset maka aplikasi efaktur lama anda tidak bisa lagi menggunakan layanan efaktur seperti upload efaktur, meminta nomor seri, upload SSP, atau yang berhubugan dengan server efaktur. aplikasi anda akan terbaca sebagai client tidak terdaftar.
- meski demikian bukan berarti aplikasi anda tidak bisa di akses, aplikasi lama masih dapat anda buka, anda bisa membukanya sebagai arsip jika diperluka kemudian hari. Anda juga bisa kemudian melakukan export data PK, PM dan lawan tranksaksi.dari aplikasi lama ke aplikasi baru. oleh sebabnya itu jangan pernah memhapus data dari aplikasi lama anda.
Pembetulan di Aplikasi baru atau aplikasi lama?
ada 2 cara yang kawan bisa lakukan.
- melalukan pembetulan SPT pada aplikasi efaktur yg lama, kendala yang pertama anda temukan adalah pada saat rekam SSP tidak bisa dilakukan karena db sudah pernah direset pada saat pindah KPP (notif error client tidak terdaftar). sehingga atas setoran SSP (pembetulan) tersebut kawan dapat rekam pada kolom PPN dibayar dibayar dimuka. namun cara ini nampak tidak lazim karena SPT Nihil, CSV dapat dibentuk kemudian dapat dilapor. ini hanya berlaku bagi SPT pembetulan dengan nilai SPT Kurang Bayar dan telah dilakukan penyetoran atas KB
- melakukan pembetulan SPT pada aplikasi yang baru. sebelum melakukan pembetulan pastikan kawan melakukan duplikasi data (manual boleh, export import boleh) dari aplikasi lama ke aplikasi baru sehingga nilai SPT kedua aplikasi tersebut sama. jika nilai sudah sama silahkan lakukan pembetulan. jika kurang bayar maka silahkan input SSP nya agar CSV dapat terbentuk
Gunakan Fitur Export Impor Data Efaktur
fitur ini memberikan kemudahan dalam memindahkan data dari aplikasi satu ke aplikasi lainnya, data itu meliputi data faktur baik keluaran maupun masukan dan memindahkan data lawan tranksaksi. dengan ini anda tidak perlu lagi mengimput referensi lawan trnaksaksi anda. dengan adanya fitur ini kawan bisa memastikan bahwa data di aplikasi baru telah valid.
demikin semoga membantu
cmiiw