Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home efaktur

Pembetulan SPT Masa PPN oleh PKP yang sudah Pindah KPP

by Wahyuddin Rosi
19/07/2020
in efaktur, PPN
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter
pembetulan SPT tahunan PPN

Bagaimana cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN PKP pindah KPP

melakukan pembetulan SPT Masa PPN bukan merupakan hal yang sulit. keterampilan dari efaktur itu sendiri adalah menghitung jumlah faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan serta komponen debit kredit lainnya kedalam suatu laporan induk SPT. sehingga menghasilkan nilai SPT yang akan menjadi hak ataukah menjadi kewajiban bagi PKP.
namun lain halnya bagi mereka, PKP yang sudah pernah melakukan pindah alamat KPP, kemudian melakukan pembetulan atas SPT masa yang dilapor pada saat masih terdaftar di KPP lama. maka pasti akan mendapatkan kendala2 tentunya pada aplikasi efaktur. 

eFaktur pindah KPP

berikut ini yang terjadi pada efaktur anda ketika pindah KPP
  • ketika anda pindah KPP maka sertifikat digital di KPP lama akan dicabut. artinya apa? harus di reset… begitu direset maka aplikasi efaktur lama anda tidak bisa lagi menggunakan layanan efaktur seperti upload efaktur, meminta nomor seri, upload SSP, atau yang berhubugan dengan server efaktur. aplikasi anda akan terbaca sebagai client tidak terdaftar.
  • meski demikian bukan berarti aplikasi anda tidak bisa di akses, aplikasi lama masih dapat anda buka, anda bisa membukanya sebagai arsip jika diperluka kemudian hari. Anda juga bisa kemudian melakukan export data PK, PM dan lawan tranksaksi.dari aplikasi lama ke aplikasi baru. oleh sebabnya itu jangan pernah memhapus data dari aplikasi lama anda.

Pembetulan di Aplikasi baru atau aplikasi lama?

ada 2 cara yang kawan bisa lakukan.
  1. melalukan pembetulan SPT pada aplikasi efaktur yg lama, kendala yang pertama anda temukan adalah pada saat rekam SSP tidak bisa dilakukan karena db sudah pernah direset pada saat pindah KPP (notif error client tidak terdaftar). sehingga atas setoran SSP (pembetulan) tersebut kawan dapat rekam pada kolom PPN dibayar dibayar dimuka. namun cara ini nampak tidak lazim karena SPT Nihil, CSV dapat dibentuk kemudian dapat dilapor. ini hanya berlaku bagi SPT pembetulan dengan nilai SPT Kurang Bayar dan telah dilakukan penyetoran atas KB
  2. melakukan pembetulan SPT pada aplikasi yang baru. sebelum melakukan pembetulan pastikan kawan melakukan duplikasi data (manual boleh, export import boleh) dari aplikasi lama ke aplikasi baru sehingga nilai SPT kedua aplikasi tersebut sama. jika nilai sudah sama silahkan lakukan pembetulan. jika kurang bayar maka silahkan input SSP nya agar CSV dapat terbentuk

Gunakan Fitur Export Impor Data Efaktur

fitur ini memberikan kemudahan dalam memindahkan data dari aplikasi satu ke aplikasi lainnya, data itu meliputi data faktur baik keluaran maupun masukan dan memindahkan data lawan tranksaksi. dengan ini anda tidak perlu lagi mengimput referensi lawan trnaksaksi anda. dengan adanya fitur ini kawan bisa memastikan bahwa data di aplikasi baru telah valid.
demikin semoga membantu
cmiiw

Artikel Terkait

dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
efaktur

Daftar Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar sekaligus penegasan penting bagi...

by Wahyuddin Rosi
02/06/2025 - Updated on 20/06/2025
efaktur
efaktur

Batas Upload Efaktur

Upload e-Faktur Paling Lambat Tanggal Berapa? Pahami Batas Waktu Penting Ini! Bagi Pengusaha Kena...

by Admin
01/06/2025
PPN

Pengenaan PPN atas Pupuk Subsidi

Pengenaan (PPN)  atas usaha pupuk bersubsidi perlu di pahami bersama bagi mereka yang terlibat...

by Admin
15/03/2025 - Updated on 04/04/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
PPN

Aturan Baru PPN: PMK 131 Tahun 2024

Latar Belakang Implementasi Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

by Admin
01/01/2025 - Updated on 02/01/2025
cara memperpanjang sertifikat digital pajak
efaktur

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

Untuk memperpanjang sertifikat digital pajak, Wajib Pajak perlu memahami proses dan persyaratan yang diperlukan....

by Admin
22/11/2024 - Updated on 23/11/2024
ppn susu sapi impor
PPN

Susu Impor Bebas PPN, begitu Juga Susu Lokal

Susu adalah produk yang dibebaskan PPN. Pembebasan PPN atas produk susu diatur dalam PP...

by Admin
14/11/2024 - Updated on 07/12/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.