Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax PPN Coretax

Jika PPN nihil, apakah harus lapor?

by Wahyuddin Rosi
23/03/2025
in PPN Coretax
0 0
0
coretax djp
Share on FacebookShare on Twitter

Ya, wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun hasil perhitungan PPN-nya nihil. Kewajiban pelaporan ini berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pelaporan SPT Masa PPN nihil:

  • Kewajiban Pelaporan:
    • PKP tetap wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, meskipun tidak ada transaksi atau PPN yang terutang.
    • Hal ini sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Tujuan Pelaporan:
    • Pelaporan SPT Masa PPN nihil berfungsi sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan.
    • Pelaporan ini juga membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan usaha PKP.
  • Cara Pelaporan:
    • Pelaporan SPT Masa PPN nihil dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Faktur atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
    • pelaporan SPT Masa PPN Nihil, tetap harus dilakukan melalui aplikasi e-faktur.

Dengan demikian, meskipun PPN nihil, PKP tetap wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.

Artikel Terkait

coretax djp
Bendahara IP

Cara Buat Billing PPN di Coretax

Cara Buat Billing PPN - untuk penyetoran atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di...

by Admin
08/03/2025
Coretax

Error SPT PPN Coretax

Bagaimana cara mengatasi error Warn Data e-Faktur baru ditemukan. Silakan klik tombol Prefill Returnsheet...

by Wahyuddin Rosi
06/03/2025
coretax djp
PPN Coretax

Cara Membatalkan Faktur Pajak di Coretax

Bagaimana cara membatalkan faktur pajak pada aplikasi coretax? berikut uraian kami untuk anda para...

by Admin
11/03/2023 - Updated on 09/04/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.