Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Instansi Pemerintah

Pemungutan PPN Oleh Instansi Pemerintah – Rekanan Non PKP

by Admin
29/05/2025 - Updated on 01/06/2025
in Instansi Pemerintah
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025 resmi berlaku sejak tanggal 22 Mei 2025. Peraturan ini memberikan penegasan kepada wajib pajak instansi pemerintah untuk melakukan pemungutan PPN atas perolehan barang/jasa kena pajak dari rekanan non PKP.

Beleid yang terdiri dari 119 halaman induk dan 1040 halaman lampiran tersebut berisi tentang ketentuan pelaporan spt masa PPh, PPN BM dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (coretax).

Didalamnya, Perdirjen 11 tahun 2025 memperbaharui ketentuan tentang e-faktur sebagaimana dalam PER 03 Tahun 2022. Selain itu juga, beberapa ketentuan perpajakan mengalami perubahan.

Pemungutan PPN Oleh Instansi Pemerintah dari Pengusana Non PKP

Dalam Pasal 126 disebutkan bahwa Instansi Pemerintah yang melakukan perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) Wajib Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi bagian dari Nilai pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.

Pajak Pertambahan Nilai yang di pungut oleh Instansi Pemerintah sebegaimana disebut diatas, disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (Kode Billing) dengan Kode Akun 411211-108 (PPN Dalam Negeri – Pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng).

Dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah,  Instansi Pemerintah dapat membuat kode billing pada aplikasi coretax pada menu Payment/Pembayaran kemudian Layanan Mandiri Kode Billing kemudian masukkan kode diatas lanjut dengan memasukkan nominal PPN yang dipungut.

Baca Juga : Cara Membuat Kode Billing PPN untuk Non PKP

Pelaporan SPT PPN Instansi Pemerintan dari Pembelian Non PKP

Pelaporan PPN atas pemungutan PPN oleh instansi pemerintah yang di pungut dari transaksi pengusaha Non PKP menggunakan SSP Kode Billing 411211-108. SPT dianggap telah dilaporkan selama billing tersebut telah dilakukan penyetoran.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak (ada juga lho satker pemerintah yang berstatus PKP) maka melaporkan pemungutan PPN melalui SPT Masa PPN Bagi PKP. Pasal 126 ayat 4 Per 11 Tahun 2025.

Download PER Nomor 11 Tahun 2025

PER-11_PJ_2025Download

Artikel Terkait

format excel ebupot pph 21
eBupot PPh 21/26

Instansi Pemerintah Wajib Buat Bukti Potong Bulanan 1721-A3

Pemerintah kembali melakukan update ketentuan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21. Ketentuan tersebut berkaitan dengan...

by Admin
30/06/2024 - Updated on 14/12/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.