Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025 resmi berlaku sejak tanggal 22 Mei 2025. Peraturan ini memberikan penegasan kepada wajib pajak instansi pemerintah untuk melakukan pemungutan PPN atas perolehan barang/jasa kena pajak dari rekanan non PKP.
Beleid yang terdiri dari 119 halaman induk dan 1040 halaman lampiran tersebut berisi tentang ketentuan pelaporan spt masa PPh, PPN BM dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (coretax).
Didalamnya, Perdirjen 11 tahun 2025 memperbaharui ketentuan tentang e-faktur sebagaimana dalam PER 03 Tahun 2022. Selain itu juga, beberapa ketentuan perpajakan mengalami perubahan.
Pemungutan PPN Oleh Instansi Pemerintah dari Pengusana Non PKP
Dalam Pasal 126 disebutkan bahwa Instansi Pemerintah yang melakukan perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) Wajib Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi bagian dari Nilai pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.
Pajak Pertambahan Nilai yang di pungut oleh Instansi Pemerintah sebegaimana disebut diatas, disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (Kode Billing) dengan Kode Akun 411211-108 (PPN Dalam Negeri – Pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng).
Dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, Instansi Pemerintah dapat membuat kode billing pada aplikasi coretax pada menu Payment/Pembayaran kemudian Layanan Mandiri Kode Billing kemudian masukkan kode diatas lanjut dengan memasukkan nominal PPN yang dipungut.
Baca Juga : Cara Membuat Kode Billing PPN untuk Non PKP
Pelaporan SPT PPN Instansi Pemerintan dari Pembelian Non PKP
Pelaporan PPN atas pemungutan PPN oleh instansi pemerintah yang di pungut dari transaksi pengusaha Non PKP menggunakan SSP Kode Billing 411211-108. SPT dianggap telah dilaporkan selama billing tersebut telah dilakukan penyetoran.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak (ada juga lho satker pemerintah yang berstatus PKP) maka melaporkan pemungutan PPN melalui SPT Masa PPN Bagi PKP. Pasal 126 ayat 4 Per 11 Tahun 2025.