Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkadang anda diminta untuk membuat tagihan atas permintaan pembayaran uang muka. pembayaran uang muka biasanya biasanya di awal pekerjaan. Nah dalam administrasi efaktur ada juga lho istilah faktur pajak uang muka. Nah Bagaimana cara nya membuat faktur pajak uang muka, termin, dan pelunasan dalam aplikasi coretax? berikut ini adalah langkah langkahnya.
Langkah langkah membuat faktur pajak uang muka di coretax
- login aplikasi coretax
login keaplikasi coretax menggunakan user PIC atau user anda
- pilih Personate > Nama Perusahaan/atau PKP
- pilih Menu e-Faktur
- pilih Faktur Pajak Keluaran
- pilih Buat Faktur
- pilih Centang Uang Muka
- pilih Kode Transksasi
contoh kode transaksi 040, 020, atau 030,
- masukkan NPWP Pembeli
- Tambahkan Transaksi isi 100%
pada detail transaksi silahkan isi nama barang atau jasa kemudian nominal total tagihan secara keseluruhan 100% (bukan jumlah tagihan uang muka) muka
kemudian simpan Transaksi. - mengisi Nilai Uang Muka
kemudian anda mengisi nominal uang Muka tampilan seperti ini
- Simpan dan Upload Faktur
terakhir adalah simpan dan Upload efaktur
- Selesai