Transaksi pembalian barang dan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan menggunakan metode pembayaran Kartu Kredit Pemerintah tidak terlepas dari aspek perpajakan. Beberapa hal yang perlu diketahui oleh para aktor dalam transaksi tersebut akan kami informasikan dalam artikel ini.
Ketentuan tentang Kartu Kredit Pemerintah bisa dilihat pada :
- PMK No. 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
-
PMK No. 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
Jika anda adalah rekanan atau bendahara Instansi Pemerintah yang bertransaksi menggunakan metode pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah maka berikut adalah hal yang sebaiknya perlu di pahami bersama. Berikut ini adalah poin poin penting nya yang saya coba ringkas :
Faktur Pajak
Faktur pajak yang diterbitkan oleh rekanan (rekanan PKP) pada saat transaksi dengan instansi pemerintah yang metode pembayarannya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah faktur dengan kode jenis f 010 atau 040 ( menggunakan DPP Nilai Lain). Kenapa tidak menggunakan faktur pajak 020 yaitu faktur pajak pemungutan atas bendahara pemerintah?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 disebutkan bahwa :
Faktur Pajak atas transaksi dengan Bendahara Pemerintah dengan metode pembayaran dengan kartu kredit pemerintah tidak menggunakan kode faktur 020 (Pemungut Instansi Pemerintah). Transaksi dengan menggunakan kartu kredit pemerintah tidak dilakukan pemungutan oleh Bendahara atas PPN nya.
Atas PPN tersebut dipungut dan disetor sendiri oleh rekanan dengan menggunakan faktur kode 010 atau 040.
Tidak dipungut PPh Pasal 22
atas transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Intansi Pemerintah yang menggunakan metode pembayaran Kartu kredit Pemerintah (KPP) tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan PMK 59 Tahun 2022 Pasal 12 ayat 2 poin b disebutkan bahwa : Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dari rekanan pemerintah tidak dipungut apabila pembayaran atas pembelian barang tersebut menggunakan kartu kredit pemerintah.
Jenis Pajak Lainnya Seperti PPh Final 4 Ayat 2 dan PPH 23
Untuk pajak lainnya seperti PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah, usaha jasa konstruksi, dan pembelian barang/jasa dari wajib pajak tertentu, instansi pemerintah tetap harus melakukan pemotongan pajak meskipun menggunakan kartu kredit pemerintah.
PPh Pasal 23 atas sewa harta dan jasa juga tetap dipotong.
PPh Pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri juga tetap dipotong meskipun menggunakan kartu kredit pemerintah.
Kesimpulannya, yang tidak dipungut oleh instansi pemerintah langsung saat transaksi menggunakan kartu kredit pemerintah adalah PPh Pasal 22 dan PPN. Pajak lain seperti PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 26 tetap dipotong oleh instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku