Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Pajak Belanja Instansi Pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah

PPn dan PPh tidak pingtu oleh Instansi Pemerintah apabila pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah. Namun bukan berarti PPN dan PPH 22 dibebaskan atas transaksi tersebut, melainkan disetor sendiri oleh Renakan.

by Admin
17/09/2025 - Updated on 19/10/2025
in Coretax
0 0
0
coretax djp
Share on FacebookShare on Twitter

Transaksi pembalian barang dan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan menggunakan metode pembayaran Kartu Kredit Pemerintah tidak terlepas dari aspek perpajakan. Beberapa hal yang perlu diketahui oleh para aktor dalam transaksi tersebut akan kami informasikan dalam artikel ini.

Ketentuan tentang Kartu Kredit Pemerintah bisa dilihat pada  : 

  1. PMK No. 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. PMK No. 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah;

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

Jika anda adalah rekanan atau bendahara Instansi Pemerintah yang bertransaksi menggunakan metode pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah maka berikut adalah hal yang sebaiknya perlu di pahami bersama. Berikut ini adalah poin poin penting nya yang saya coba ringkas :

Faktur Pajak

Faktur pajak yang diterbitkan oleh rekanan (rekanan PKP)  pada saat transaksi dengan instansi pemerintah yang metode pembayarannya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah faktur dengan kode jenis f 010 atau 040 ( menggunakan DPP Nilai Lain). Kenapa tidak menggunakan faktur pajak 020 yaitu faktur pajak pemungutan atas bendahara pemerintah? 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 disebutkan bahwa :

Faktur Pajak atas transaksi dengan Bendahara Pemerintah dengan metode pembayaran dengan kartu kredit pemerintah tidak menggunakan kode faktur 020 (Pemungut Instansi Pemerintah). Transaksi dengan menggunakan kartu kredit pemerintah tidak dilakukan pemungutan oleh Bendahara atas PPN nya.

Atas PPN tersebut dipungut dan disetor sendiri oleh rekanan dengan menggunakan faktur kode 010 atau 040.

Tidak dipungut PPh Pasal 22

atas transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Intansi Pemerintah yang menggunakan metode pembayaran Kartu kredit Pemerintah (KPP) tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan PMK 59 Tahun 2022 Pasal 12 ayat 2 poin b disebutkan bahwa : Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dari rekanan pemerintah tidak dipungut apabila pembayaran atas pembelian barang tersebut menggunakan kartu kredit pemerintah.

Jenis Pajak Lainnya Seperti PPh Final 4 Ayat 2 dan PPH 23

Untuk pajak lainnya seperti PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah, usaha jasa konstruksi, dan pembelian barang/jasa dari wajib pajak tertentu, instansi pemerintah tetap harus melakukan pemotongan pajak meskipun menggunakan kartu kredit pemerintah.

PPh Pasal 23 atas sewa harta dan jasa juga tetap dipotong.

PPh Pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri juga tetap dipotong meskipun menggunakan kartu kredit pemerintah.

Kesimpulannya, yang tidak dipungut oleh instansi pemerintah langsung saat transaksi menggunakan kartu kredit pemerintah adalah PPh Pasal 22 dan PPN. Pajak lain seperti PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 26 tetap dipotong oleh instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku

 

Artikel Terkait

coretax djp
PPN Coretax

Cara Membatalkan Faktur Pajak di Coretax

Bagaimana cara membatalkan faktur pajak pada aplikasi coretax? berikut uraian kami untuk anda para...

by Wahyuddin Rosi
17/09/2025
CARA LOGIN CORETAXDJP
Coretax

Email dan No HP Tidak Muncul di Coretax pada Saat Aktivasi

Email Aktivasi Akun Coretaxnya Saat ini direktorat jenderal pajak mengirimkan email blast himbauan untuk...

by Wahyuddin Rosi
13/09/2025
Coretax

Cara Membuat Pembetulan SPT di Coretax

Cara mebuat pembetulan SPT di coretax. Berikut ini adalah cara membuat SPT pembetulan di...

by Admin
09/09/2025
aplikasi trading kripto
Coretax

Apakah Efek berupa Saham, Reksadana dan Obligasi Perlu Lapor SPT?

Ya, efek berupa saham, reksadana, dan obligasi wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

by Wahyuddin Rosi
05/09/2025
Bendahara IP

Faktur Approve tidak muncul di Induk SPT PPN L1 – Instansi Pemerintah

bagaimana solusi jika faktur sudah muncul di dashbord pajak masukan tapi tidak muncul di...

by Admin
05/08/2025
Bendahara IP

Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah

Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah 2025 V2Download

by Admin
12/07/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.