Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home ebupot

Salah Membuat Bukti Potong Pph 23 di ebupot

by Admin
17/09/2021
in ebupot
0 0
0
cara rekam ebupot
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana jika terdapat bukti potong yang salah input pada aplikasi ebupot pph 23?

beberapa dari pengguna mungkin pernah mengalami ini, yaitu salah dalam pengisian data pada bukti potong pph 23.

Apa yang harus di lakukan? Simak ulasan berikut.

Untuk memudahkan, mari kita membedakan ada 2 kondisi pembetulan bukti potong pada aplikasi ebupot 23, yaitu :

  1. Bukti Potong Belum Lapor
  2. Bukti Potong Sudah Lapor

Bukti Potong Belum Lapor

Apabila Bukti Pemotongan belum dilaporkan dalam spt masa, maka cukup lakukan edit (biasa) atas Bukti Pemotongan tersebut.

Kemudian lakukan koreksi atau membetulkan nilai dari penghasilan bruto/pajak yang terutang tersebut.

Cara Membetulkan silahkan pilih menu : Bukti Pemotongan > Pasal 23/26 > Daftar BP23 > Pilih Bukti Potong yang akan di edit > dan pilih icon Edit

Baca : Cara Merekam Bukti Potong PPh 23

Bukti Potong Sudah Lapor

Apabila Bukti Pemotongan sudah dilaporkan dalam SPT Masa, maka Pemotong Pajak wajib membuat Bukti pemotongan Pembetulan.

Kemudian membetulkan nilai penghasilan bruto/pajak yang terutang.

Setelah itu, bukti potong pembetulan tersebut dilaporkan kembali melalui SPT Masa Pembetulan.

Jika kelebihan setor PPH 23 ebupot

Bagaimana jika dalam pembetulan bukti potong tersebut mengakibatkan nilai pph 23 terutang lebih kecil dari sebelumnya atau yg telah di setorkan?

Pada aplikasi ebupot anda tidak akan menemukan namanya opsi kompensasi kelebihan pajak untuk masa berikutnya atau opsi restitusi secara umum (pasal 17B) maupun restitusi pengembalian pendahuluan pada administrasi pelaporan PPN.

Apa yang harus saya lakukan?

Anda bisa melakukan 2 hal ini :

  1. Pemindahbukuan, atau
  2. Pengembalian Pajak yang seharusnya tidak terutang (PMK-187/PMK.03/2015)

Pemindahbukuan

Pemindahbukuan anda bisa lakukan untuk memindahkan kelebihan pembayaran tersebut ke Jenis, Masa pajak sesuai keinginan anda.

Anda akan mendapatkan kode PBK atas kelebihan pembayaran tersebut, dan bisa anda rekam atau kredit pada masa pajak lainnya.

Cara pemindahbukuan bisa lihat disini

Pengembalian Pajak Yang Tidak Terutang.

Bagi yang ingin melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang bisa berpedoman Peraturan Menteri Keuangan No PMK-187/PMK.03/2015.

Anda harus mengajukan permohonan melalui KPP Terdaftar untuk selanjutnya di lakukan penelitian oleh petugas atas pembayaran tersebut.

Tags: ebupotpph23
Previous Post

Ini Penjelasan Lengkap Tentang BPHTB

Next Post

Anda Sedang Mencari Sewa Mobil Semarang? Hanya Altha Rent Jawabannya

Related Post

format excel ebupot pph 21
ebupot

eBupot Fix Pakai NPWP 16 Digit, NIK dan NITKU

Mulai tanggal 1 Juli 2024, NPWP 16 digit dan NITKU sudah digunakan dalam proses...

by Admin
05/07/2024 - Updated on 13/12/2024
web efaktur
ebupot

Cara Mengetahui Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Cara Mengetahui Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Efaktur - untuk mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik...

by Admin
30/07/2023
cara rekam ebupot
ebupot

Cara rekam ebupot tanpa NPWP

bagaimana cara merekam bukti potong pph pasal 23 pada aplikasi ebupot pajak go ig...

by Admin
16/05/2023
ebupot

Apakah ada bukti potong PPh 23 tidak bisa di kreditkan?

ada, yaitu bukti potong yang tidak sesuai dengan tahun pajak nya. misalnya bukti potong...

by Admin
17/04/2023
cara rekam ebupot
ebupot

Data SPT Belum Siap Dilaporkan

Bagaimana cara mengatasi data spt belum siap dilaporkan pada aplikasi eBupot Unifikasi? eBupot Unifikasi...

by Admin
13/09/2022
ebupot

Cara Merekam Bukti Potong Pada eBupot PPh 23

Pengertian PPh Pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang...

by Wahyuddin Rosi
19/08/2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.