Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pengalihan Tanah Bangunan

Pajak Penjualan Tanah ditanggung Siapa?

by Admin
20/01/2024
in Pengalihan Tanah Bangunan
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak PPh atas penjualan tanah atau biasa disebut pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli dengan hak tanggungan.

Pajak ini bersifat final, artinya tidak mempengaruhi jumlah pajak penghasilan di akhir tahun karena sudah dinggal final pada saat pembayaran. meski demikian tetap dilaporkan dalam kolom pajak final pada spt tahunan.

Baca juga : Cara Mengajukan SKB PPHTB secara online

Pajak ini ditanggung oleh pihak penjual. Pajak ini dikenakan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak tanah dan bangunan.

Pajak ini diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan beserta aturan turunannya yaitu PP 34 Tahun 2016

Pajak penghasilan atas penjualan atau pengalihan hak atas tanah/bangunan disetor oleh pihak yang mengalihkan. kecuali dalam hal transaksi dilakukan oleh pemungut.

Dasar hukum nya adalah Undang Undang Pajak Penghasilan UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang No 7 tahun 2021. Disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (2) bahwa PPh Pengalihan hak atas tanah dan bangunan bersifat final.

Berikut ini poin poin yang perlu anda ketahui tentang pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah bangunan.

Tarif Pajak PPh Penjualan Tanah

Tarif pajak penghasilan pph final pengalihan hak atas tanah dan bangunan terdiri dari 3 (tiga) macam. Tarif pajaknya adalah :

  1. 0%,
  2. 1% dan
  3. 2,5%.

Syarat Penerbitan SK Pemberian Hak di BPN / ATR

Dalam pasal 7 Peraturan Pementah no 34 Tahun 2016 disebutkan bahwa, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hanya mengeluarkan surat keputusan pemberian hak, pengakuan hak, dan peralihan hak atas tanah, apabila permohonannya dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak atau hasil cetak sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (3), kecuali permohonan sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 6.

Yang Dikecualikan

Wajib Pajak yang mengalihkan hak atas tanah dan bangunan juga dapat di kecualikan dari kewajiban Pajak Penghasilan tersebut. berikut ini adalah daftar yang yang di kecualikan

  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  3. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  4. pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris;
  5. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku;
  6. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau
  7. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.

Berpasangan Dengan BPHTB

transaksi pengalihan hak atas tanah bangunan ini melibatkan pihak penjual dan pihak pembeli.

atas penyerahan objek tanah dan atau bangunan tersebut terutang Pajak Penghasilan Pengalihan Tanah dan Bea Perolahan Hak Tas Tanah dan Bangunan.

Pajak penghasilan di tanggung oleh penjual sedangkan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB di tanggung oleh pembeli.

Pajak penghasilan berbeda dengan BPHTB. PPh dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sedangkan BPHTB dikelola oleh Pemerintah Daerah.

ketentuan dan peraturan perundang undangan nya juga diatur masing masing.

Previous Post

Menghitung Omset dari DPP Faktur PPN

Next Post

Cara Verifikasi Pembayaran Adsense

Related Post

Pengalihan Tanah Bangunan

Cara Mengajukan SKB Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Halo artikel kali ini tentang pengalihan hak atas tanah dan bangunan. tujuannya agar pembaca...

by Wahyuddin Rosi
22/04/2024
Pengalihan Tanah Bangunan

Salah Setor PPh Final Penjualan Tanah Bangunan

Salah setor pajak pph final penjualan atas tanah dan bangunan. Ada beberapa hal yg...

by Admin
18/09/2023
Pengalihan Tanah Bangunan

Cara Validasi PPh di DJP Online

Cara Validasi PPh - setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran...

by Wahyuddin Rosi
01/06/2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.