Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home eBupot PPh 21/26

Instansi Pemerintah Wajib Buat Bukti Potong Bulanan 1721-A3

by Admin
30/06/2024 - Updated on 14/12/2024
in eBupot PPh 21/26, Instansi Pemerintah
0 0
0
format excel ebupot pph 21
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah kembali melakukan update ketentuan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penerbitan bukti potong PPh Pasal 21 oleh instansi pemerintah. Ketentuan ini sebagaimana disebut dalam PER-05 Tahun 2024.

Ketentuan ini adalah seri pelaksanaan PMK 168 Tahun 2023 atas berlaku nya tarif TER tarif efektif rata rata.

Apa itu bukti potong PPh 1721 A3 dan bagaimana cara membuat bukti potong PPh 21 A3? mari kita baca ulasan berikut :

Apa itu Bukti Potong PPh Pasal 21 1721 A3

Bukti potong pajak PPh Pasal  21 A3 adalah bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh Instansi Pemerintah. Mulai Juni 2024 Instansi pemerintah wajib membuat bukti potong PPh 21 Bulanan – 1721 A3.

Bukti potong A3 dibuat atas pemotongan pajak dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang di berikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima unag terkait pensiunan secara berkala serta bagi pegawai negeri sipil, tni, polisi, pejabat negara, dan pensiunannya.

Bukti potong PPh 21 A3 ini dibuatkan setiap bulan  kecuali masa pajak terakhir dari pegawai tersebut.

Contoh, Jika masa pajak terakhir adalah masa desember, maka masa pajak januari dan november akan dibuatkan bukti potong pph 21 A3 atas penghasilan yang diterima setiap bulan.

Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong A3

Bukti potong PPh 21 A3 dapat dibuat melalui aplikasi ebupot PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah di DJP Online.

Langkah langkah pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 Bulanan 1721-A3 adalah sebagai berikut :

  1. Langkah pertama adalah login ke aplikasi eBupot PPh 21/26 di DJP Online
  2. Login menggunakan NPWP dan Password DJP Online
  3. Buka Halaman Pelaporan > Prapelaporan
  4. Pilih eBupot 21/26 Instansi Pemerintah
    bukti potong 1721 a3
  5. Pada Halaman dashboard ebupot Instansi Pemerintah pilih PPh 21 kemudian > Rekam
  6. Masukkan identitas Pegawai yang menerima penghasilan, bisa menggunakan NPWP atau NIK.
    bukti potong 1721 a3
  7. Masukkan infromasi masa dan tahun penghasilan.
  8. Jenis Pemotongan PPH Pasal 21 pilih pegawai tetap. untuk jenis potongan lainnya selain pegawai tetap silahkan di isi sesuai jenisnya.
  9. Simpan.

nah itulah diatas langkah langkah bagaimana cara merekam bukti potong pph pasal 21 1721 A3 atau bukti potong pph 21 bulanan.

perekaman dilakukan melalui aplikasi ebupot instansi pemerintah.

PPh Pasal 21 Nihil

dalam hal tidak terdapat pembayaran penghasilan maka bukti potong PPh 21 1721-A3 tidak wajib di buatkan.

tapi ingat, dalam hal terdapat pembayaran penghasilan dalam bulan tersebut maka wajib di buatkan bukti potong, meskipun perhitungannya nihil. Nihil disini bisa karena tarif nol (0) persen ataupun nihil karena ada SKB (surat keterangan bebas)

hal tersebut sebagaimana diatur dalam PER 05 Tahun 2024 Pasal 4

Kesimpulan

Sesuai peraturan dirjen pajak PER 05 Tahun 2024, Instansi pemerintah wajib menerbitkan bukti potong PPh 21 Bulana atau yang disebut dengan bukti potong 1721-A3.

Sebelumnya Instansi pemerintah hanya menerbitkan bukti potong 1721 A2 di masa akhir tahun pajak atau tahun bekerja. namun mulai Juni 2024 instansi pemerintah wajib membuat bukti potong A3 setiap bulan selain akhir tahun pajak/akhir masa kerja.

Perekaman bukti potong PPh 21 A3 dilakukan pada aplikasi ebupot Instansi Pemerintah di DJP Online. dengan merekam identitas penerima penghasilan, jenis potongan dan jumlah penghasilan. PPh21 secara otomatis akan terhitung.

Bukti potong 1721-A3 wajib di buat bagi yang menerima penghasilan, meskupun nihil pajak PPh 21 nya. Nihil pajak nya bisa karena tarif nya 0% atau memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

itulah diatas tentang bukti potong 1721 A3.

Artikel Terkait

Instansi Pemerintah

Pemungutan PPN Oleh Instansi Pemerintah – Rekanan Non PKP

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025 resmi berlaku sejak tanggal 22 Mei 2025....

by Admin
29/05/2025 - Updated on 01/06/2025
format excel ebupot pph 21
eBupot PPh 21/26

PPh 21 Kelebihan Bayar, Begini Solusinya!

PPh 21 Kelebihan Bayar pada Masa Desember Sesuai PMK 168 Tahun 2023 Dengan diberlakukannya...

by Admin
28/12/2024 - Updated on 03/01/2025
format excel ebupot pph 21
eBupot PPh 21/26

Cara Lapor SPT PPh 21/26 di eBupot 2024

Cara Melapor PPh 21 Tahun 2024 Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah kewajiban...

by Admin
27/12/2024 - Updated on 28/12/2024
eBupot PPh 21/26

Rumus Excel Menghitung PPh 21 Masa Desember – Terakhir

Perhitungan PPh 21 seringkali menjadi tugas yang kompleks, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak...

by Admin
18/12/2024 - Updated on 31/12/2024
format excel ebupot pph 21
eBupot PPh 21/26

Cara Mengecek CSV Excel Impor PPh 21

Mengecek file CSV impor PPh 21 sangat penting untuk memastikan data yang akan dimasukkan...

by Admin
14/12/2024
format excel ebupot pph 21
eBupot PPh 21/26

Rekam Bukti Potong eBupot PPh 21/26 Banyak Pegawai

Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 21 wajib membuat bukti potong...

by Admin
13/12/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.