Kesadaran Wajib Pajak adalah pemahaman dari Wajib Pajak atau badan yang terwujud dalam pemikiran, sikap, dan tingkah laku untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena memahami bahwa pajak sangat penting untuk pembiayaan nasional.
Referensi : Kepatuhan Pajak dalam PMSE
Baca Juga : Pengertian Taatbetstand
Menurut Muliari dalam Astana & Merkusiwati (2017) kesadaran wajib pajak merupakan itikad baik seseorang untuk memenuhi kewajiban membayar pajak
secara sukarela.
Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak, maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan. Dalam penelitian Astana & Merkusiwati (2017) menunjukan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.