Pertanyaan yang menarik
Per 7 Juli 2024 ketika artikel ini di publish, efaktur masih menggunakan format NPWP 15 Digit.
Berdasarkan PER-06/PJ/2024, per 1 Juli 2024 ada 7 layanan sistem administrasi perpajakan yang sudah menggunakan format npwp 16 digit, NIK dan NITKU.
ketujuh layanan tersebut adalah sebagai berikut :
- pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
- akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
- informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
- penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
- penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
- penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
- pengajuan keberatan (e-Objection).
dari ketujuh layanan tersebut, layanan elektronik efaktur tidak termasuk. Sebagaimana di sebutkan dalam PER-06 Tahun 2024 bahwa selain layanan disebut diatas maka bisa menggunakan npwp 15 digit. cmiiw…