Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator PPN
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator PPN
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Apakah Efek berupa Saham, Reksadana dan Obligasi Perlu Lapor SPT?

by Wahyuddin Rosi
05/09/2025
in Coretax
0 0
0
aplikasi trading kripto

Ya, efek berupa saham, reksadana, dan obligasi wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari harta yang dimiliki oleh wajib pajak.

Kenapa Harus Dilaporkan?

Efek-efek seperti saham, reksadana, dan obligasi termasuk dalam kategori harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
Walaupun tidak semua penghasilan dari investasi dikenakan pajak langsung, asetnya tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Cara Melaporkan di SPT Tahunan

Saat ini pelaporan di coretax format pelaporannya menggunakan harga perolehan dan nilia akhir.

Gunakan harga perolehan dan nilai pada akhir tahun pelaporan SPT Tahunan. Misalnya, jika Anda membeli saham pada 1 Mei 2022, maka nilai yang dilaporkan di SPT 2023 adalah harga beli saat itu dan nilai saham tersebut per 31 Desember 2023.
– Cantumkan:
  – Nama efek (misalnya nama saham atau reksadana)
  – Nama penerbit (misalnya perusahaan sekuritas atau manajer investasi)
  – Tanggal perolehan
  – Harga perolehan

contoh pengisian harta efek seperti saham, reksadana dan obligasi pada spt tahunan di coretax

Perlu Diperhatikan


– Dividen dan capital gain dari saham dan obligasi bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan juga perlu dilaporkan sebagai penghasilan.
– Untuk reksadana, hasil investasinya bisa dikenakan PPh Final tergantung jenisnya. Misalnya:
  – Bunga obligasi: PPh Final 15%
  – Bunga deposito: PPh Final 20%

Dokumen Pendukung Pada Saat Lapor Harta di SPT

Anda bisa menggunakan Portofolio Nasabah dari aplikasi sekuritas atau manajer investasi untuk mempermudah pengisian.
– Pastikan semua data sesuai dengan Lampiran IV bagian A pada Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.

Kalau kamu ingin, inshallah aku bisa bantu jawab pertanyaan tentang pengisian SPT untuk salah satu asetmu. Mau coba?

Tags: coretaxspt tahunanspt tahunan coretax

Artikel Terkait

coretax djp
Coretax

Kenapa disuruh aktivasi coretax?

Instruksi untuk melakukan aktivasi atau validasi terkait CoreTax System (terutama bagi ASN/PNS dan Wajib...

by Wahyuddin Rosi
22/12/2025
ppn tanggung renteng
Coretax

Cara Cek Hutang Pajak di Coretax

berikut ini adalah tips bagaimana cara mengecek hutang pajak di aplikasi coretax. jumlah hutang...

by Wahyuddin Rosi
20/12/2025
dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
PPN Coretax

Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pembetulan SPT Masa PPN – SP2DK

apakah anda pernah menerima surat SP2DK? kemudian anda dihimbau untuk membetulkan SPT Masa PPN...

by Wahyuddin Rosi
19/12/2025
coretax djp
Coretax

Cara Membuat Potong A1 atau A2 di Coretax

berikut ini adalah langkah langkah cara merekam bukti potong PPh Pasal 21 Masa Terakhir...

by Admin
13/12/2025 - Updated on 14/12/2025
coretax djp
Coretax

Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax

berikut ini langkah langkah cara mengunduh dokumen bukti potong PPh 21 di akun coretax....

by Admin
10/12/2025
coretax djp
eBupot PPh 21/26

Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 di ebupot Coretax

by Admin
08/12/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • format excel ebupot pph 21

    Download Formulir 1721 A1 Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Potong A1 atau A2 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPh 21 Kelebihan Bayar, Begini Solusinya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumus IF untuk menghitung PPh di Excel – Tarif Pasal 17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Formulir F-1.03 – Pendaftaran Perpindahan Penduduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Error Coretax : Only submitted withholding slips can be issued !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.