apakah npwp bisa di cetak sendiri?
Ya, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa dicetak sendiri. Ada beberapa cara untuk mencetak ulang NPWP secara mandiri:
- Cetak Ulang NPWP Secara Offline: Anda dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mencetak ulang NPWP secara offline. Anda perlu membawa KTP asli dan mengisi formulir permohonan yang disediakan[1][6].
- Cetak Ulang NPWP Secara Online: Anda juga dapat mencetak ulang NPWP secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkahnya[1][4][5]:
- Kunjungi situs pajak.go.id dan buat akun jika belum memiliki.
- Login ke akun DJP online.
- Pilih menu Informasi.
- Klik tombol kirim email.
- Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email Anda.
- Cek inbox email dan unduh NPWP elektronik.
- Cetak NPWP tersebut.
Pastikan Anda mengikuti persyaratan yang berlaku dan memiliki akses ke akun DJP online untuk mencetak ulang NPWP secara mandiri[1][4][5].
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20221108104426-72-385952/cara-baru-cetak-ulang-npwp-yang-rusak-atau-hilang
[2] https://news.ddtc.co.id/butuh-kartu-fisik-npwp-wajib-pajak-bisa-cetak-print-secara-mandiri-42684
[3] https://kumparan.com/berita-bisnis/cara-cetak-kartu-npwp-fisik-secara-mandiri-1z7LqkCOCEe
[4] https://bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20220308/259/1507984/begini-cara-cetak-kartu-npwp-secara-online
[5] https://support.online-pajak.com/en/hc/bagaimana-cara-mencetak-npwp
[6] https://money.kompas.com/read/2022/12/10/072251426/cara-cetak-kartu-npwp-yang-hilang-secara-online?page=all