Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan sertifikat elektronik atau permintaan sertifikat elektronik? berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam PER-04/PJ/2020 Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan atau memberikan sertifkat elektronik paling lama 1 hari sejak permohonan di terima lengkap dan telah dilakukan pengujian atau autentifikasi.
jadi kalo permohonan telah diterima lengkap dan telah diautentifikasi maka sesuai janji layanan diatas maka akan selesai tidak lebih dari satu hari kerja.
jika permohonan tidak lengkap atau kurang maka akan permohonan dikembalikan kepada wajib pajak dan dianggap belum diterima.