Biaya promosi dan penjualan dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penhasilan bruto.
biaya promosi dan penjualan yang dapat di kurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal hal berikut :
1. untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
2. dikeluarkan secara wajar
3. menurut adatdan kebiasaan pedagang yang baik.
ketentuan ini sebagaimana di sebut dalam pasal 18 PP 55 Tahun 2022
ketentuan lanjutan mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan meneteri keuangan.
- Performa Ciamik dan Fleksibel Dibawa Kemanapun! 5 Alasan Mengapa Laptop Gaming Tipis Cocok untuk Mahasiswa Multimedia
- Login DJP Online Sekarang Menggunakan MFA
- Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK
- CoreTax System: Inovasi Baru dalam Administrasi Perpajakan di Indonesia
- Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak