Cara Bayar Pajak UMKM – Wajib Pajak UMKM yang memiliki peredaran usaha tertentu yang tidak melebih 4,8 Miliar dalam satu dapat diberikan fasilitas tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dari omset.
Batas Setor
PPh Final UMKM ini dibayar setiap bulan paling lambat tangga 20 bulan berikut nya.
contoh misalnya nih, saya mau bayar pajak atas omset usaha untuk bulan 5 tahun 2023, maka batas penyetorannya adalah tanggal 20 Juni 2023, lewat dari itu dianggap terlambat.
Cara menghitung Pajak nya
cara menghitung pajak UMKM setiap bulan berapa yang harus disetorkan sangat mudah.
omset x 0,5%
anda cukup mengalikan jumlah peredaran usaha selama satu bulan kemudian dikalikan dengan tarif 0,5%
contoh perhitungan nya misalnya omset usaha pada bulan Mei 2023 adalah 100jt, maka PPh yang wajib disetorkan adalah Rp.500.000,-
Bagaimana Cara Bayar nya?
Cara bayar PPH Final UMKM 0,5% dapat dilakukan di tempat tempat pembayaran yang umum saat ini, seperti : bank, pos, atm, internet banking, internet mobile, atau tempat tempat lainnya.
Kode Billing
namun sebelum wajib pajak melakukan pembayaran, maka terlebih dahulu harus membuat yang namanya kode billing.
kode billing memuat informasi pajak yang akan dibayar, seperti NPWP, jenis pajak apa, masa atau tahun berapa, dan jumlah nominal yang ingin di bayar.
kode billing dapat di buat secara mandiri melalui akun djp online.
cara bayar pajak bulanan UMKM 0,5% dari omset usaha yang melebihi omset 500 juta selama 1 tahun. berikut uraiannya.
bagi anda yang memiliki kewajiban pajak penghasilan pph final umkm atas penghasilan tertentu silahkan melanjutkan membaca artikel ini
PP 55 Tahun 2022
dasar hukum peraturan dari pajak pph pengjasilan atas oeredaran dnegan bruto tertentu.
Membuat Billing
untuk membuat kode billing pph umkm silahkan ikuti langkah langkah berikut :
Berikut langkah-langkah pembuatan kode billing PPh Final UMKM di DJP Online berdasarkan hasil pencarian:
- Login aplikasi DJP Online menggunakan NIK/NPWP, password, dan security code
- Klik menu “Bayar” dan pilih layanan e-billing
- Pada bagian formulir : silahkan isi Kode Jenis Pajak 411128 – PPH FINAL UMKM
- Pada bagian Kode Jenis Setoran KJS 420 – DISETOR SENDIRI
- Silahkan isi Masa (bulan) dan Tahun Pajak
- kemudian masukkan nominal pajak
- Klik “Buat Kode Billing”
- masukkan kode chapta
- Simpan
silahkan print, atau foto kode billing yang telah anda buat.
Baca Juga :